Foto: Suasana persidangan kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan agenda keterangan saksi ade charge (saksi meringankan) di PN Denpasar, Kamis, (2/5/2024) (Sumber : BB/Rian)
Denpasar | barometerbali – Sidang kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ade charge (saksi meringankan). Adapun saksi yang dihadirkan yakni I Wayan Sujana, Made Suarcipna, dan Dewa Putu Adiyasa.
Ketiga saksi saat ditanya oleh majelis hakim terkait kronologi mengenal PT DOK tersebut, I Wayan Sujana menjelaskan awalnya dirinya mengenal PT DOK ini dari Rai Ananda yang merupakan founder ,(pendiri) kemudian diajak oleh Nyoman Tri Dana Yasa (Mang Tri) untuk mengikuti investasi di PT DOK tersebut.
“Beliau bilang investasi di sini sangat aman dan tidak mempunyai risiko sama sekali. Jadi pertama kali saya Investasi sebesar 10 juta”, ungkap saksi
Sementara itu Made Suarcipna, menyampaikan yang perkenalkan PT DOK kepadanya adalah Rai Kusuma, dan akhirnya bulan Maret ia bergabung. Dan yang memberikan edukasi yakni Rai Kusuma.
“Pada saat memberikan edukasi Pak Rai menjelaskan di sini uang kita akan tetap kembali. Soal risiko-risiko tidak ada karena ada jaminan. Dan terakhir kali bagi hasil tahun 2021”, sebut Suarcipna.
Hal serupa juga di sampaikan Dewa Putu Adiyasa bahwa yang mengajak dirinya pertama kali investasi di PT DOK adalah Putu Satria Dewa. Rai juga menurutnya sempat datang dari Denpasar ke Singaraja untuk memberikan edukasi dan sempat juga dirinya satu mobil bersama Satria. Suarcipna mengaku berinvestasi 10 juta dan mengajak anak dan istrinya untuk berinvestasi.
“Uangnya saya belum dikembalikan tetapi saya juga harus mengakui saya merasakan nikmat”, ucap Suarcipna.
Lebih lanjut Dewa Putu, menjelaskan saat para founder ini memberikan edukasi menyampaikan kalau PT DOK ini memiliki izin atau legalitas.
Kemudian dirinya mendengar informasi di media sosial bahwa PT DOK tersebut bermasalah dan kemudian dirinya mendengar lagi kalau izinnya diperpanjang.
“Sebelumnya saya tidak pernah mengikuti investasi dan ini baru pertama kali. Sempat mengembalikan satu persen dari Pak Komang”, tutup Dewa Putu Adiyasa selaku saksi ade charge sidang kasus PT DOK.
Reporter: Rian Ngari
Editor: Ngurah Dibia











