Foto: Korban investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) Ketut Sudiarta Antara, merasa tidak puas atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 5 Founder PT DOK lantaran hanya dituntut 1 tahun dan 8 bulan penjara. (Sumber: BB/Rian)
Denpasar | barometerbali – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Ni Made Suasti Ariani menuntut 5 (lima) orang Founder (pendiri) PT Dana Oil Konsorsium (DOK) terdakwa kasus investasi bodong PT DOK dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 8 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, I Wayan Budi Artana dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Suasti dalam sidang tuntutan di PN Denpasar, Senin (6/5/2024).
Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 56 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.

Sementara itu, korban investasi bodong PT DOK yakni Ketut Sudiarta Antara, merasa tidak puas atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) kepada 5 Founder PT DOK lantaran hanya dituntut 1,8 tahun penjara. Hal ini disampaikannya usai sidang tuntutan JPU kepada 5 Founder PT DOK, (6/5/2024).
“Kami dari perwakilan investor yang menghadiri persidangan hari ini sangat tidak puas dengan tuntutan dari JPU karena kami adalah korban bukan hanya satu dua orang, bahkan ratusan orang, tetapi tuntutan dari JPU sangat sangat ringan sekali dan kami tidak puas dengan tuntutan hari ini dari JPU”, ucap Sudiarta bernada kesal.
Pihaknya memohon kepada yang mulia hakim bisa menjelaskan tentang fakta-fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi ataupun pelapor dalam persidangan ini.
“Saya berharap agar hukuman yang diberikan kepada 5 Founder tersebut lebih maksimal lagi sesuai dengan perbuatan mereka, karena kelima orang itulah otak atau pelaku dari kasus ini”, tandas Sudiarta.
Jadi menurutnya, baik owner dan trader itu mendapatkan pasal yang sama namun JPU-nya memberikan tuntutan yang berbeda. Sedangkan yang satu berniat mengembalikan dana investor dengan menyita aset-asetnya dikenakan tuntutan lebih berat dari pada yang tidak mempunyai niat untuk mengembalikan asetnya untuk korban lebih ringan.
“Jadi apakah itu tidak kebalik sebetulnya yang berniat untuk mengembalikan dana investor itu yang sebetulnya lebih ringan dari pada yang tidak mengembalikan dana investor”, tutup Sudiarta korban investasi bodong PT DOK sekaligus sebagai pelapor.
Reporter: Rian Ngari
Editor: Ngurah Dibia











