BBPOM Sita 44 Obat Herbal Tradisional Terlarang di Denpasar

Ket foto: Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar menyampaikan hasil operasi penindakan obat herbal terlarang di salah satu rumah di Denpasar Barat, Rabu (8/5/2024) (Sumber: BB/Rian)

Denpasar | barometerbali – Hasil operasi penindakan ditemukan produk-produk obat tradisional yang ilegal dan mengandung bahan kimia obat, sebanyak 44 jenis dan jenama (merek) herbal dalam 3.799 kotak. Dari semua obat yang disita tersebut kalau diuangkan sekitar Rp241 juta.

Kepala BBPOM Denpasar Plh Wayan Eka Ratnata menyampaikan operasi ini adalah menyikapi laporan dari masyarakat dan juga hasil dari pemantauan penjualan di media online. Adapun pelaku ialah berinisial SU (39) kelahiran Denpasar. Jadi berdasarkan perbuatan tersebut tersangka diancam penjara 12 sampai 15 tahun dan dikenakan Pasal 435 UU Kesehatan dan Pasal 60 angka 10 paragraf 11 UU Cipta Kerja.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Ajak Imigrasi Aktif dan Konsisten Libatkan Satgas Awasi WNA di Bali

“Kita mendapati laporan dari masyarakat dan juga memantau melalui media penjualan online, pelakunya satu orang sudah kita amankan, siang ini akan kita pindahkan ke Polda”, ungkapnya

Lebih lanjut Wayan Eka menjelaskan, peredaran obat terlarang ini sudah berkisar dua (2) tahun lamanya, dan skala penjualan lintas daerah.

“Penjualan obat-obatan ini sudah berjalan selama dua tahun, dan penjualan tidak hanya di Bali saja namun luar Bali”, jelasnya.

Berita Terkait:  Koster Tegaskan BPD Bali Jangan Main-Main Kelola Uang Daerah
Kepala BBPOM Denpasar Plh Wayan Eka Ratnata berikan keterangan pers di kantor setempat, Rabu (8/5/2024). (Sumber: BB/Rian)

Kemudian Wayan Eka mengimbau kepada Masyarakat untuk lebih hati-hati dalam pembelian obat-obatan yang tidak pasti asal usulnya.

“Kepada seluruh masyarakat mohon lebih hati-hati lagi memilih obat-obatan, periksa dulu kemasannya dan waktu kadaluarsa nya, pastikan terdaftar juga”, sarannya.

Untuk diketahui bahwa obat-obat tradisional yang mengandung bahan kimia tersebut yang disita kebanyakan obat-obat kuat untuk di konsumsi oleh laki-laki. Jadi obat-obat tersebut punya efek samping tidak secara langsung namun pada jangka waktu 5-10 tahun ke depan, apalagi jenis obat kuat dan sebagainya.

Beberapa obat kuat ilegal yang dijual memiliki nama jual seperti King Jantan, Urat Madu, dan Cobra X. Selain itu, ada pula obat pegal seperti Wantong dan Guci Emas, yang mana seluruh obat yang disita itu beragam bentuknya dari cair, kapsul, hingga serbuk.

Berita Terkait:  Hasibuan Tegaskan Penetapan Tersangka MD DG Sah, Bukan Soal Sertifikat Lama tapi Dugaan Pemalsuan Surat Telajakan Pura Dalem Balangan

AKP Dewa Nyoman Agusmas, selaku Kasubsi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali menambahkan terhadap kasus ini pihaknya memberikan pendampingan terhadap upaya paksa karena sesuai undang -undang dan perkap bahwa di PPNS Ditreskrimsus masih belum mempunyai upaya paksa.

“Sehingga kami pendamping kami yang melakukan penangkapan dan melakukan penahanan hari ini itu”, tutup Nyoman Agusmas.

Reporter: Rian

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI