Foto: Mang Tri dalam sidang kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (8/5/2024). (Sumber: BB/Rian)
Denpasar | barometerbali – Terdakwa Nyoman Tri Dana Yasa (Mang Tri) meminta majelis hakim berlaku adil dan berpihak pada kebenaran. Hal itu diungkapkan Mang Tri dalam sidang kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (8/5/2024).
Dalam kesempatan ini, Mang Tri membacakan pledoinya di depan majelis hakim dengan suara yang sangat tegas dan lugas. Mang Tri memaparkan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi bahwa tuduhan yang diajukan terhadapnya tidak sesuai kenyataan.
Menurutnya tuduhan yang dialamatkan kepadanya telah menimbulkan ketidakadilan dan merugikan reputasi serta integritas pribadi yang dia bangun dengan susah payah.
“Saya mohon agar majelis hakim dapat mempertimbangkan pledoi ini dengan seadil-adilnya dan memberikan putusan berpihak pada keadilan”, ungkap Mang Tri dalam persidangan.
Lebih lanjut, Mang Tri menjelaskan kalau dirinya menghormati proses hukum saat ini dan siap untuk menerima konsekuensi dari putusan majelis hakim dalam sidang kasus investasi bodong PT DOK ini.
“Saya berharap agar pledoi ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam memperoleh keadilan yang layak”, ucapnya.
Kemudian dia juga menambahkan majelis hakim akan memberikan putusan yang adil dan berpihak pada kebenaran.
Sebelumnya, Mang Tri didakwa atas kasus penipuan dan penggelapan dana terkait investasi bodong PT DOK. Dalam kasus ini ratusan investor diduga mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Selasa 14 Mei 2024 dengan agenda pembacaan putusan.
Reporter: Rian Ngari
Editor: Ngurah Dibia











