Polisi Lidik “Ritual” Cabul WNA Diduga di Ubud

Kolase foto: “Ritual” berbau cabul yang dilakukan WNA diduga dilakukan di vila wilayah Ubud, Gianyar. (Sumber: BB/ig @niluhdjelantik)

Denpasar | barometerbali – Aktivitas nyeleneh berbau cabul dan pornografi viral di media sosial. Dalam potongan klip video yang diunggah akun instagram @niluhdjelantik menggambarkan seorang pria berwajah India digerayangi oleh wanita-wanita WNA. Demikian pula ada wanita yang menjilati leher lawan jenis dan menjamah sesama wanita lainnya. Tentu “ritual” yang diduga dilakukan di sebuah vila wilayah Ubud itu, dianggap melanggar norma dan etika yang berlaku di masyarakat Bali sudah semestinya dilarang.

Berita Terkait:  Pengadilan Negeri Denpasar Tolak Praperadilan Kepala BPN Bali Made Daging

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan pun akhirnya menanggapi bahwa saat ini Satreskrim Polres Gianyar sedang lidik kejadian tersebut, Sabtu (11/5/2024).

“Dari hasil lidik terhadap video di medsos pelaku merupakan WNA asal India atas nama Satyarthiprateek, termasuk pesertanya juga semua WNA,” ungkap  Jansen.

Untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang terlihat dalam video tersebut, diperkirakan kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa izin dari pemilik lokasi dengan lokasi yang berpindah-pindah merupakan potongan-potongan video diperkirakan ada di daerah Ubud, Gianyar.

Berita Terkait:  Desak Nomor Register Perda ASKP Terbit sebelum Nyepi, Driver Pariwisata Bali Ancam Turunkan 10 Ribu Massa

“Namun dari hasil pengecekan di beberapa lokasi yang kita curigai, sementara pemilik lokasi tidak mengakui adanya kegiatan sesat tersebut di tempatnya,” jelas Jansen.

Polda Bali beserta instansi terkait tetap akan melakukan penyelidikan dan langkah-langkah lainnya terhadap dugaan peristiwa tersebut untuk memastikan tidak boleh terulang kembali. Hal itu dapat mencoreng citra Bali yang terkenal dengan budaya, tradisi dan adat istiadat yang penuh dengan sopan santun dan kasih.

Dari hasil koordinasi dengan Imigrasi Denpasar, yang diduga sebagai pencetus kegiatan tersebut atas nama Satyarthiprateek sudah meninggalkan Indonesia sejak tanggal 22 April 2024.

Berita Terkait:  Sekda Dewa Indra Terima Opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025

“Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang, jangan mudah terprovokasi. Percayakan ke pihak yang berwenang, dan wisatawan baik mancanegara maupun lokal yang berkunjung ke Bali wajib untuk selain mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu juga menghormati adat-istiadat dan budaya di Bali. Serta mari kita bersama jaga Bali agar tetap ajeg dan Santi,” pungkas Jansen.

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI