Foto: Dosen Informasi dan Teknologi di Institut Teknologi dan Bisnis Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (ITB STIKOM) Bali, Panji. (Sumber: BB/Dion)
Denpasar | barometerbali – Dalam upaya memenangkan kandidat paslon (pasangan calon) saat pertarungan di pemilu (pemilihan umum) dan pilkada (pemilihan kepala daerah) beragam cara dan strategi politik dilakukan untuk memengaruhi opini publik. Salah satu yang paling tren sekarang adalah, soal kehadiran buzzer di kala pesta demokrasi mulai bergulir. Bisa disebut buzzer ini suatu fenomena baru di dunia perpolitikan tanah air.
Secara umum, buzzer adalah orang atau sekumpulan orang yang dibayar jasanya, untuk mempromosikan, mengampanyekan atau menyuarakan sesuatu. Pada dasarnya, buzzer digunakan sebagai sarana pemasaran atau iklan, sebagai strategi bisnis untuk mengiklankan produk terutama di media sosial (medsos).
Menurut Dosen Informasi dan Teknologi di Institut Teknologi dan Bisnis Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (ITB STIKOM) Bali, Panji mengatakan di era post-truth (Sebuah fenomena yang disebut dengan post-truth atau pascakebenaran menjadi ancaman bagi masyarakat untuk menentukan mana yang fakta dan bukan. Fenomena post-truth sendiri dapat dijelaskan sebagai suatu kondisi dimana seringnya fakta aktual digantikan oleh daya tarik emosi dan prasangka pribadi dalam upaya memengaruhi opini publik) seperti sekarang peran buzzer dalam kontestasi pilkada sangat memengaruhi pikiran publik.
“Mereka sengaja akan mem-viralkan sesuatu yang akan pro-kontra itu pasti, justru yang dicari itu adalah kegaduhan,” ungkap Panji di kampus ITB STIKOM Bali pada, Senin (13/5/24).
Panji menambahkan, keuntungan buzzer itu tergantung bagaimana dia memancing reaksi publik karena secara algoritma media sosial dia sudah paham.
“Ketika isu yang dia lempar, itu keuntungan yang ia dapat dalam artian antara akun buzzer dan netizen itu mulai terjalin, secara algoritma isu itu akan diluncurkan di halaman netizen tersebut, jadi kalau dipakai untuk menyebar negatif kita bisa bayangkan, apa yang terjadi,” papar Panji.
Ia menjelaskan, istilah buzzer itu disebut jadi profesi. Sebelum ada buzzer ada influencer (orang yang bisa memberi pengaruh besar di media sosial) dan ada endorsement (menjajakan produk oleh tokoh yang populer).
Biasanya, tambah Panji, kalau dalam sebuah bisnis digital, kalau influencer itu dia punya basis pengikut itu sudah besar, artinya dia bisa memengaruhi publik.
“Kalau influencer dia punya daya tarik tertentu, ketika ada brand (merek) yang mau berkolaborasi dengan dia, itu masih brand yang terkait dengan kepakarannya itu,” jelasnya.
Sementara, endorsement juga sama, basis pengikutnya juga besar tetapi dia bergerak bebas karena yang penting publik figur.
Jadi, buzzer ini mirip-mirip antara sama influencer dan endorsement, cuman buzzer bersifat anonim. Buzzer ini memunculkan sosok fiktif di media sosial apalagi di ranah politik.
“Bahkan buzzer ini bisa digunakan untuk bisnis misalnya untuk menggiring opini membuat suatu brand itu lebih dikenal, dalam politik juga begitu, karena tugasnya untuk meramaikan sesuatu dengan target masyarakat dalam jumlah yang banyak,” tandasnya.
Cara kerja mereka berkelompok yang sudah terorganisir dengan banyak perangkat dan operator untuk meramaikan isu tertentu di tengah masyarakat.
“Itu memang menjadi lahan bisnis baru di era medsos sekarang, bahkan ada yang terang-terangan untuk menawarkan dengan tujuan sesuatu, hal seperti ini kita disebut buzzer,” pungkas Panji.
Reporter: Dion
Editor: Ngurah Dibia











