Ket foto: Sidang putusan kasus Investasi PT DOK Dana Oil Konsorsium (PT DOK), Ketua Majelis Hakim memutuskan tuntutan JPU terhadap terdakwa Mang Tri gugur dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, (16/5/2024) (Sumber: BB/Rian)
Denpasar | barometerbali – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri dinyatakan gugur. Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa menyatakan hal tersebut saat membacakan vonis atau putusan terhadap terdakwa Mang Tri karena melekat asas ne bis in idem.
Ne bis in idem merupakan asas hukum dalam perkara dengan obyek sama, para pihak sama, dan materi pokok perkara yang sama yang diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
“Apa yang didakwakan saat ini meskipun korban berbeda dengan perkara yang dahulu namun para korban tersebut adalah sama-sama investor di PT Dana Oil Konsorsium (DOK) yang saat itu menjadi investor bagi terdakwa dalam trading di PT Monex. Oleh karena itu korban yang saat ini pada dasarnya sudah terwakili dengan para korban dalam perkara terdakwa dahulu,” tegas Putra Astawa, Kamis, (16/5/2024).
Ketua Majelis Hakim menerangkan bahwa locus delicti-nya sama-sama di PT DOK tentang waktunya pun sama yaitu antara Maret 2020 hingga November 2021. Dan tempos delicti-nya sama di mana perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwan saat ini dengan dakwaan dalam pasal 378 KUHP jo 64 ayat 1 KUHP.
Dengan demikian perbuatan terdakwa tersebut telah diuji dalam putusan nomor 41 tahun 2023 Pengadilan Negari Denpasar dan dinyatakan memenuhi unsur sebagai penipuan sehingga terhadap materi pokok dalam dakwaan sekarang ini pada pokoknya adalah sama.
“Oleh karena itu majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa dalam dakwaan saat ini melekat asas ne bis In idem,” tandasnya.
Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan bisa dibayangkan apa yang terjadi jika dalam perkara ini yang telah terbukti ada 6000 korban investor. Lalu mereka secara bergelombang melakukan pelaporan dan kemudian dilakukan persidangan, padahal materi perbuatannya yaitu mengumpulkan uang investor tersebut sudah terbukti sebagai penipuan.
Kemudian ia menambahkan untuk apa dilakukan persidangan berulang-ulang hanya untuk membuktikan perbuatan penipuan yang sudah diputuskan dalam putusan nomor 41 tahun 2023 oleh Pengadilan Negeri Denpasar apalagi kejadiannya terjadi dalam periode yang sama dan para korban berada dalam posisi yang sama yaitu investor PT DOK.
“Kecuali jika para korban adalah investor dari PT atau perusahaan lain selain PT DOK maka lokusnya berbeda yang juga milik terdakwa,” jelas Putra Astawa.
Pihaknya berpandangan lebih baik berupaya untuk mengembalikan kerugian para korban dengan cara menjual aset dari terdakwa yang sudah disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menggunakan ganti rugi kepada seluruh korban.
“Majelis hakim sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa bahwa dalam perkara tersebut melekat asas ne bis in idem yang merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap terdakwa agar tidak dapat dituntut kembali dalam peristiwa perkara pidana yang sama yang sebelumnya telah diputuskan. Maka penuntutan jaksa penuntut umum dinyatakan gugur”, tutup Putra Astawa dalam persidangan.
Reporter: Rian Ngari
Editor: Ngurah Dibia











