Overstay dan tak Mampu Bayar Biaya Beban, WNA Rusia Dideportasi

Foto: Seorang Warga Negara Rusia berinisial DL (36 tahun) dideportasi dari Bali pada hari Jumat (17/5) karena pelanggaran overstay. (Sumber: BB/Kemenkumham).

Buleleng | barometerbali – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali menindak tegas pelanggaran keimigrasian di wilayahnya. Kali ini, seorang Warga Negara Rusia berinisial DL (36 tahun) dideportasi dari Bali pada hari Jumat (17/5) karena pelanggaran overstay.

Berita Terkait:  Karangasem Berduka: Mantan Wakil Bupati Drs. I Gusti Putu Widjera Berpulang

DL terbukti melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana selama berada di wilayah Indonesia tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu overstay kurang dari 60 (enam puluh) hari, yaitu selama 28 (dua puluh delapan) hari, namun tidak mampu membayar biaya beban.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali. Tindakan tegas ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian,” tegas Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.

Berita Terkait:  IPBI Bali Gelar HOTSHOT International Hybrid Webinar 2026 Bahas Transformasi Digital Pariwisata Berkelanjutan

Pengawalan pendeportasian DL dilakukan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. DL dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Air Asia X nomor penerbangan D7-793 (Denpasar – Kuala Lumpur) dengan tujuan akhir Sheremetyevo, Moskow, Rusia.

Kakanwil Kemenkumham Bali mengimbau kepada seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia khususnya di Bali untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

Berita Terkait:  Karangasem Berduka: Mantan Wakil Bupati Drs. I Gusti Putu Widjera Berpulang

“Kami harap kejadian ini dapat menjadi contoh bagi WNA lainnya agar selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia,” imbuhnya.

Kemenkumham Bali akan terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang berada di Bali guna mencegah pelanggaran hukum, tindakan tegas juga tentunya akan dilakukan apabila WNA terbukti melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku.

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI