Foto: Suhardiyo (kiri) dan kuasa hukumnya Dodik Firmansyah, SH (pegang tanda bukti lapor SPKT) saat membuat laporan kejadian pencurian di SPKT Polrestabes Surabaya, Jumat (24/5/2024). (Sumber: BB/Redho).
Surabaya | barometerbali – Terjadi hal janggal pada tanggal 21 Mei 2024 pukul 20.00 WIB, Suhardiyo datang ke parkiran Stasiun Gubeng Baru untuk mengambil mobil karena tiket parkir masih ada padanya. Tetapi sesampainya di lokasi mobil Fortuner putih dengan Nopol L1169 DAB itu sudah tidak ada. Dalam pikirannya Suhardiyo bertanya-tanya bagaimana bisa mobil tersebut keluar tanpa adanya tiket parkir yang ditunjukkan kepada petugas penjaga pintu keluar.
Suhardiyo pun memilih bertanya kepada petugas penjaga pintu keluar parkiran dan diarahkan bertanya ke ruang server. Di sana, Suhardiyo diperlihatkan CCTV parkiran yang menampilkan mobil sudah keluar sejak pukul 11.58 WIB dan dikendarai oleh Franky dkk.
Atas kejadian itu Suhardiyo meminta bantuan hukum serta pendampingan kepada pengacara Dodik Firmansyah, SH untuk membuat laporan kejadian pencurian ini di SPKT Polrestabes Surabaya. Bersama dengan kuasa hukumnya Suhardiyo mendatangi Polrestabes Surabaya, pada Jumat (24/5/2024) dan menerima Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/B/510/V/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Mendengar kronologi kejadian dan juga banyaknya kejanggalan dari cerita kliennya Dodik Firmansyah sebagai kuasa hukumnya buka suara. “Dengan adanya kronologi yang diceritakan oleh klien kami, saya merasa ada kasus pencurian di baliknya. Saya berharap agar kasus tersebut bisa ditangani dengan serius oleh pihak kepolisian Polrestabes Surabaya,” tandas Dodik.
Reporter: Redho
Editor: Ngurah Dibia











