Termohon Tolak Eksekusi Lahan, 72 Personel Polres Badung Diterjunkan

IMG-20211001-WA0028
Personel Polres Badung siaga mengamankan proses eksekusi lahan di Banjar Pasekan, Desa Buduk, Kec. Mengwi

Badung | barometerbali – Polres Badung turunkan hampir seratus personel untuk mengamankan proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap sebidang tanah dan bangunan di Banjar Pasekan, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Jumat, (01/10/2021).

Kabag Ops Polres Badung Kompol Putu Ngurah Riasa, SIP seizin Kapolres AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH mengatakan jajaran Polres Badung melakukan pengamanan tersebut agar proses eksekusi berjalan dengan aman dan lancar. “Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah melalui upaya hukum antara kedua belah pihak,” terangnya kepada media.

Berita Terkait:  Bali Darurat Narkoba, Koster Serukan Gerakan Masif Berbasis Desa Adat

Kabag Ops menjelaskan, proses eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua PN Denpasar Nomor: 3/Eks/2021/PN. Dps jo Nomor 1/Pdt. Eks Riil/2021/PN. Dps, tanggal 16 Agustus 2021, yaitu eksekusi riil/ pengosongan terhadap 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri atau melekat diatasnya. Hal itu sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 4969/ Desa Buduk, luas 100 M².

Apel kesiapan personel Polres Badung sebelum pelaksanaan eksekusi lahan di Buduk

Lahan tersebut saat ini sudah atas nama Putu Panca Apriana, terletak di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang dibeli secara lelang berdasarkan risalah lelang Nomor: 828/65/2020 tanggal 6 Nopember 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

Berita Terkait:  Diduga Sopir Kurang Konsentrasi, Truk Hino Picu Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar–Gilimanuk

“Dalam perkara antara Putu Panca Apriana (pemohon eksekusi) melawan I Nyoman Brati Santika (termohon),” imbuh Kompol Putu Ngurah.

Dalam proses eksekusi tersebut jelasnya, dilakukan upaya paksa untuk pengosongan objek eksekusi oleh Juru Sita dari PN Denpasar mengingat termohon tidak menerima adanya eksekusi tersebut. Kemudian barang – barang milik termohon/pemilik lama atas nama I Nyoman Brati Santika beserta keluarga dengan difasilitasi oleh BPR Naga dibawa/ disewakan tempat (berupa 2 kamar kos selama 2 bulan dan 1 gudang selama 1 bulan) di Perum. Dalung Permai, Jalan Tegal Permai Blok N III No. 47. Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Sedangkan untuk pemindahan kamar suci termohon diberikan waktu selama 1 bulan.

Berita Terkait:  Perda AKSP Belum Disetujui Kemendagri, DPRD Kebut Penyempurnaan
Juru Sita PN Denpasar membacakan putusan eksekusi

Nampaknya termohon eksekusi masih belum sepenuhnya menerima keputusan/pelaksanaan eksekusi dari PN Denpasar karena merasa sudah mempunyai surat pelunasan walaupun tidak pernah melakukan transaksi pembayaran antara termohon dengan pihak Bank.
“Kemungkinan termohon mengalami penipuan yang mengatasnamakan pelunasan utang di Bank dengan bantuan pemerintah berupa Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN). Namun secara riil pelunasan tersebut tidak ada,” pungkas Kabag Ops. (BB/50

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI