Sukojin Bertanggung Jawab dan Siap Santuni Korban Kebakaran Gudang Gas LPG

oplus_0
oplus_0

Foto: Hendy Triwahyono SH, (kiri) dan I Made Sugianta, SH, (kanan) selaku kuasa hukum Sukojin menyatakan komitmen bertanggung jawab dan menyantuni para korban kebakaran gudang gas LPG saat konferensi pers di Denpasar, Kamis (13/6/2024). (Sumber: BB/213)

Denpasar | barometerbali – Sebagai bentuk empati dan pertanggungjawaban, Sukojin, pemilik Gudang Eceran Gas Elpiji di Jalan Kargo Taman I No. 89 Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar yang mengalami kebakaran pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 06.30 Wita, melalui kuasa hukumnya Hendy Triwahyono SH, dan I Made Sugianta, SH, komitmen menyantuni para korban. Hal itu disampaikannya saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Kamis (13/6/2024).

Hendy menjelaskan CV Bintang Bagus Perkasa, sebagai perusahaan gudang elpiji akan menanggung biaya hidup keluarga yang ditinggalkan dalam peristiwa nahas 18 dari 20 karyawannya menjadi korban luka bakar, dan hingga kini 7 di antaranya dinyatakan meninggal dunia. 

“Terhadap keluarganya, terhadap anaknya, istrinya klien kami komitmen terhadap jalinan silahturahmi. Komitmen untuk pembiayaan hidup istri yang ditinggalkan dan anaknya serta yang dirawat akan diberikan santunan,” jelas Hendy.

Berita Terkait:  Bidkum Polda Bali Tegaskan Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali Sah Secara Hukum

Saat ditanya berapa nilai bantuannya, Hendy belum dapat merinci nominal yang akan diberikan pihak perusahaan terhadap para korban. Hal ini lantaran kliennya sebagai owner dalam kondisi syok terhadap peristiwa tersebut.

“Kondisi Sukojin syok berat. Masih susah diajak berkomunikasi. Namun sebelumnya ia turut berbelasungkawa mendalam dan menitip pesan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Denpasar atas kejadian yang tak ia duga sebelumnya ini,” tandas Hendy seraya menambahkan kliennya sudah sempat dimintai keterangan pihak Polresta Denpasar, Rabu (12/6/2024).

Menyambung yang diutarakan Hendy, Sugianta mengatakan kliennya sangat terpukul atas peristiwa kebakaran tersebut. Ia mengatakan peristiwa tersebut di luar kontrol kliennya selaku pemilik.

“Peristiwa ini menyesakkan, juga tidak menyangka peristiwa ini sampai ada korban meninggal di luar kemampuan pemilik perusahaan,” imbuhnya.

Sugianta mengatakan saat ini penyebab kebakaran masih diselidiki oleh pihak kepolisian. Ia juga mengatakan bahwa pro kontra terkait izin perusahaan akan diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Biar nantilah proses penyelidikannya seperti apa dari pihak kepolisian yang membuktikan bahwa ini tindak pidana atau apa,” pungkas Sugianta.

Berita Terkait:  Gerakan 1.000 Kelapa Daksina di Klungkung, Koster Dorong Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga Upacara

Seperti diketahui gudang gas LPG di Jalan Cargo Taman I, Ubung Kaja, Denpasar mengalami kebakaran, Minggu (9/6/2024) pagi. Akibat peristiwa tersebut hingga saat ini 7 orang menghembuskan nafasnya yang terakhir akibat luka bakar di atas 80 persen dan 11 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Berikut data sementara rumah sakit terkait korban meninggal dalam tragedi kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo Taman I, Ubung Kaja, Denpasar:

  1. Edy Herwanto/laki-laki/43 tahun. Pasien meninggal tanggal 10 Juni 2024 pukul 02.00 Wita. Jenazah diambil oleh kakak kandung korban a.n Hariyanto.
  2. Purwanto/43 tahun. Pasien meninggal pada tanggal 10 Juni 2024 pukul 13.45 Wita
    Jenazah diambil oleh Ibu Win, adik kandung korban.
  3. Yudis Aldyanto/33 tahun
    Luka bakar II AB -III 88 persen (ventilator).
    Pasien meninggal dunia pada tanggal 11 Juni 2024 pukul 03.10 Wita
    Jenazah sudah diambil saudara korban a.n Vina 
  4. Petrinus Jewarut/tempat tanggal lahir Mompol, 18-01-2001, umur 23 tahun, laki – laki, Kristen Katolik, swasta, alamat Golo Lajang luka bakar grade II AB 87 persen (ventilator).
    Korban meninggal dunia tanggal 11 juni 2024 pukul 21.30 Wita
  5. Katiran, tempat tinggal Banyuwangi tanggal 5 Juli 1962, laki, Islam, swasta, alamat KTP di Dusun Krajan, RT 002/ RW 001, Desa Tembokrejo Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur dan alamat sementara di kos-kosan Jalan Pidada IX No 45 Denpasar.
    Korban meninggal dunia tanggal 12 Juni 2024 pukul 06.15 Wita di RS Wangaya.
    Jenazah dijemput oleh Ibu Santi Anak kandung korban.
  6. Robi Aprianus Amput/tempat tanggal lahir Mompol, 18-01-2001, umur 23 tahun laki-laki, Kristen Katolik, tidak bekerja, alamat Golo Lajang RT/RW 002/003 Kel/Ds Golo Lajang Kec. Pacar.
    Luka bakar grade II AB 80 persen (ventilator).
    Korban meninggal dunia tanggal 12 juni 2024 pukul 11.00 Wita
  7. Yoga Wahyu Pratama/tempat tanggal lahir Banyuwangi, 09-04-2000, umur 24 tahun, laki-laki, Islam, swasta, alamat Dusun Muncar Baru Rt/Rw 001/005 Banyuwangi.
    Luka bakar grade II AB – III 81 persen (ventilator).
    Korban meninggal dunia tanggal 12 juni 2024 pukul 19.14 Wita.
Berita Terkait:  Gubernur Koster Tinjau Progres Pengerjaan Fasilitas Pendukung Turyapada Tower

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI