Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Kabulkan Permohonan Penundaan Keputusan Pencabutan Izin PBPH PT. Rimba Raya Conservation Di Kabupaten Seruyan

Jakarta, 16 Mei 2024 – PT. Rimba Raya Conservation (Rimba Raya) menyambut baik pengabulan permohonan penundaan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1028/MENLHK/SETJEN/HPL.1/9/2023 tanggal 15 September 2023 melalui Putusan Sela ke-1 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan tersebut dijatuhkan  pada Kamis, 16 Mei 2024, setelah melalui serangkaian persidangan yang mempertimbangkan berbagai bukti dan argumen dari pihak Rimba Raya.

Putusan penundaan ini merupakan langkah penting dan berarti bagi Rimba Raya dalam upaya melanjutkan kembali fungsi-fungsi restorasi dan konservasi yang selama ini telah Rimba Raya bangun dan lakukan di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Berita Terkait:  Koster Tegaskan BPD Bali Jangan Main-Main Kelola Uang Daerah

Putusan ini memberikan kami kesempatan untuk melanjutkan semangat restorasi dan konservasi dalam menjaga kelestarian hutan dan ekosistem yang ada di Seruyan, Kalimantan Tengah,” ujar Haryo Ajie Dewanto, Direktur Teknis PT. Rimba Raya Conservation. “Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung kami selama proses ini. Walaupun dengan kondisi jumlah tim yang sudah berkurang dari sebelumnya, Rimba Raya akan berusaha mengoptimalkan fungsi yang ada, menyejahterakan masyarakat dengan turut terlibat dalam penjagaan kawasan hutan dan lahan di Kabupaten Seruyan.”

Berita Terkait:  SMSI Resmikan Monumen Media Siber di Cilegon, Tonggak Sejarah Pers Digital Indonesia

Rimba Raya selama ini telah menjalankan berbagai program penjagaan kawasan hutan dan lahan serta mengembangkan pemberdayaan masyarakat yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar Sungai Seruyan serta ekosistem hutan Seruyan. Dengan adanya putusan penundaan pencabutan izin ini, Rimba Raya berkomitmen untuk tetap optimal dalam memperkuat program-program tersebut.

Putusan penundaan ini memberikan sinyal positif bagi semangat restorasi ekosistem dan konservasi di Indonesia, menunjukkan bahwa komitmen terhadap pelestarian lingkungan harus terus diperjuangkan. Rimba Raya berharap proses peradilan di PTUN dapat terus berjalan dengan baik hingga ditetapkannya putusan akhir. Hingga nantinya Rimba Raya dapat kembali berkolaborasi dengan pemerintah, masyarakat, dan mitra terkait lainnya untuk mencapai tujuan bersama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di Indonesia.

Berita Terkait:  Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu, Ibu Putri Koster Dorong Budaya Gotong Royong di Bali

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI