Ket foto: I Dewa Gede Palguna saat ditemui di acara Diklat Advokasi Peradah Bali di Renon Denpasar, Sabtu (3/8/2024). (Sumber : barometerbali /rian)
Denpasar | barometerbali – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mendukung penuh wacana kampanye tanpa baliho yang diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali untuk pilkada serentak tahun 2024. Meskipun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2024 tidak secara eksplisit mengatur mengenai kampanye tanpa baliho, Palguna percaya KPU Bali dapat memperjuangkan ide tersebut dengan mengajak publik untuk mendukungnya.
“Menurut saya, KPU harus mengajak publik untuk mendukung gagasan itu. Jika publik sudah mendukung, partai politik pasti tidak berani melawan,” kata Palguna saat ditemui di acara Diklat Advokasi Peradah Bali pada Sabtu (3/8/2024).
Palguna menekankan pentingnya edukasi publik mengenai manfaat dari kampanye tanpa baliho. Dia berpendapat bahwa KPU harus memaparkan dampak negatif penggunaan baliho konvensional, baik dari segi lingkungan maupun sosial, gesekan horizontal, dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“KPU perlu menjelaskan kerugian penggunaan baliho, seperti dampak lingkungan dan peristiwa sosial yang mungkin terjadi, termasuk potensi kriminalitas. Selain itu, perlu ditunjukkan seberapa efektif sebenarnya baliho dalam mendukung calon atau tokoh yang diusung oleh partai politik,” tegasnya.
Lebih lanjut, mantan hakim Mahkamah Konstitusi dua periode ini menyarankan agar KPU menguraikan argumentasi rasional di balik gagasan kampanye tanpa baliho sebelum mengusulkannya sebagai aturan tertulis yang mengikat. Menurutnya, meski belum ada dasar legal formal untuk melarang baliho dalam kampanye, tujuan yang baik dari gagasan ini harus dijelaskan dengan jelas kepada masyarakat.
“Memang legalitasnya belum ada, tetapi tujuannya baik. Saya mendukung gagasan ini, terlepas dari apakah sudah ada dasar hukumnya atau tidak. Yang penting adalah apakah gagasan ini rasional, bermanfaat, dan layak untuk dilaksanakan. Setelah itu baru kita bicarakan soal hukumnya,” tutup Palguna.
Dengan dukungan ini, Palguna berharap KPU Bali dapat menggugah kesadaran masyarakat dan menciptakan kampanye yang lebih bersih dan ramah lingkungan di Bali, meskipun tanpa dukungan formal dari PKPU 2024.
Reporter: Rian Ngari
Editor: Ngurah Dibia











