Triwulan III Tahun 2024, Total Penerimaan Pajak Daerah di Kota Denpasar Capai Rp. 1,02 Triliun Lebih

Ket foto : Suasana Pelayanan pembayaran pajak di Kantor Bapenda Kota Denpasar. (Sumber: barometerbali/Ags)

Denpasar | barometerbali – Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah terus mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah. Hingga Triwulan III Tahun 2024 atau Bulan September, Penerimaan Pajak Daerah Kota Denpasar mencapai Rp. 1.021.016.818.431,22. Jumlah tersebut setara dengan 92,82 Persen dari target yang telah ditetapkan yakni Rp. 1,1 Triliun. Capaian tersebut tak lepas dari beragam inovasi dan terbosan berkelanjutan yang digencarkan Bapenda Kota Denpasar. 

Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda, I Dewa Gede Rai saat dijumpai di Denpasar pada Senin (23/9) menjelaskan, saat ini realisasi penerimaan pajak daerah pada Triwulan III Tahun 2024 telah mencapai Rp. 1.021.016.818.431,22 atau 92,82 persen. Dimana, pada APBD Perubahan Tahun 2024, penerimaan pajak daerah telah ditingkatkan dengan target  sebesar Rp. 1,1 Triliun. 

Berita Terkait:  Wayan Koster Pastikan Bali Siap Jadi Provinsi Percontohan Digitalisasi Bansos Nasional

Dimana, jumlah penerimaan pada Triwulan III tersebut terdiri atas Pajak Hotel sebesar Rp. 182.195.504.186,30. Pajak Restoran sebesar Rp. 252.416.078.517,00. Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar Rp. 33.303.637.851,42. Pajak Reklame sebesar Rp. 2.543.193.903,50. Pajak PBJT Tenaga Listrik sebesar Rp. 168.924.246.892,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp. 6.927.063.782,00. Pajak PBB-P2 sebesar Rp. 108.578.434.297,00. Pajak BPHTB sebesar Rp. 260.871.130.908,00. dan Pajak Jasa Parkir sebesar Rp. 5.257528.094,00. 

Berita Terkait:  Praperadilan Kepala BPN Bali Memanas, Tim Kuasa Hukum Bongkar Pasal Kedaluwarsa

Lebih lanjut pihaknya mengaku optimis mampu mencapai target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Denpasar. Hal ini dilaksanakan dengan beragam inovasi dan terobosan. Beberapa terobosan yang dilaksanakan guna meningkatkan penerimaan pajak daerah yakni melalui Inovasi Pajak Digital (Pagi) Denpasar, Inovasi Unggulan Renon Digital Area (Reditia). Untuk wilayah Sanur juga telah diluncurkan inovasi Melodi (melayani obyek digital) Sanur. 

Selanjutnya, pengembangan klasterisasi pelayanan pajak daerah ini selanjutnya akan menyasar kawasan ekonomi di jalan Teuku Umar Timur, Teuku Barat dan jalan Gatot Subroto. Selain ini kata Eddy Mulya untuk optimalisasi pajak daerah juga ditetapkan dengan Pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi,  Jemput bola pelayanan pembayaran pajak daerah ke desa/kelurahan untuk PBB-P2 serta Pendataan Potensi Objek Pajak Baru dengan melibatkan kepada desa lurah. 

Berita Terkait:  Gubernur Koster Serahkan Bantuan kepada Bhakti PSPS Negara

“Tentunya dengan beragam inovasi ini kami optimis penerimaan dari sektor pajak daerah di Kota Denpasar terus meningkat, dan kami mengajak serta mengimbau kepada wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu guna mendukung pembangunan dalam mewujudkan kemajuan di Kota Denpasar, dengan tagline Fiskal Kuat, Denpasar Maju,” ujarnya. (213)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI