Tangkapan layar: Hoaks yang beredar di media sosial yang diunggah oleh akun Facebook (FB): Ngurah Bima Prananda di Group FB: Suara Tabanan terkait pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tabanan selama masa kepemimpinan Bupati I Komang Sanjaya. (barometerbali/213)
Tabanan | barometerbali – Isu hoaks yang beredar di media sosial terkait pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tabanan selama masa kepemimpinan Bupati I Komang Sanjaya mendapatkan tanggapan tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan. Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila, langsung membantah keras isu tersebut, menyebutnya sebagai isu yang tidak berdasar dan sengaja dipolitisasi.
“Kami tegaskan bahwa isu pemotongan TPP serta hak ASN di Pemkab Tabanan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Semua hak ASN, termasuk TPP, dihitung berdasarkan kinerja dan diproses secara online melalui aplikasi Sim Kita dan Prestasi Online,” tegas Gede Susila dalam pernyataan persnya, Kamis (7/11/2024).
Senada dengan pernyataan Sekda, Kepala Badan Keuangan Daerah, I Wayan Kotia, menjelaskan bahwa sejak 2022 hingga kini, tidak ada pemotongan hak-hak ASN di Tabanan.
“Berbeda dengan tahun 2021, di mana terdapat refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 sehingga terjadi pemotongan TPP sebanyak empat kali, dari tahun 2022 hingga saat ini hak-hak ASN maupun tenaga kontrak dibayarkan penuh sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
I Wayan Kotia juga meminta pihak-pihak tertentu agar tidak mempolitisir isu ini, terutama di tengah situasi politik menjelang Pilkada serentak.
“Kami di Bakeuda selalu membayarkan hak ASN sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan yang diajukan. Semua pembayaran telah sesuai aturan, jadi kami harap isu ini tidak dipolitisasi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Inspektur Pemkab Tabanan, IGN Supanji, turut menyatakan bahwa seluruh pengelolaan keuangan daerah harus sesuai mekanisme dan prosedur dan pihak Inspektorat selalu mengawasi agar pengelolaannya mengacu pada ketentuan yang berlaku, dan tidak ada kebijakan pemotongan yang dilakukan tanpa dasar yang sah.
“Inspektorat melakukan review dan audit terhadap pengelolaannya, dan kami selalu melakukan pengawasan internal secara ketat. Tidak ada temuan terkait pemotongan hak ASN,” tegas Ngurah Supanji.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Tabanan untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu tak berdasar, terutama yang muncul dalam suasana politik saat ini.
“Kami berharap masyarakat Tabanan bijak dalam menyikapi isu yang berkembang, dan tidak mudah termakan hoaks yang sengaja dihembuskan,” tambahnya.
Untuk diketahui TPP diberikan berdasarkan beberapa hal, seperti: beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, pertimbangan objektif lainnya. Sedangkan rumus perhitungan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah adalah; total TPP dikurangi dengan faktor yang menyebabkan pengurangan. Pembayaran TPP memperhatikan persentase penilaian. Pengurangan TPP dihitung dengan menjumlahkan faktor-faktor yang menyebabkan pepengurangan. Total akumulasi jumlah pengurangan dikurangkan pada setiap kriteria pemberian TPP dalam jumlah persentase yang sama.
Dengan pernyataan ini, Pemkab Tabanan berharap dapat menepis keraguan masyarakat dan memastikan bahwa hak-hak ASN di Kabupaten Tabanan tetap aman dan terjaga.
Untuk diketahui, akun Facebook (FB): Ngurah Bima Prananda disebutkan menyebarkan hoaks di media sosial dan diunggah di Group FB: Suara Tabanan yang narasinya menyatakan terjadi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tabanan selama masa kepemimpinan Bupati I Komang Sanjaya.
Menanggapi hal tersebut Komang Gede Sanjaya saat dikonfirmasi, menyatakan dirinya sudah melaporkan dua (2) akun FB atas nama Ngurah Bima dan Ngurah Bima Prananda tersebut ke Polda Bali karena telah menyebarkan informasi bohong tak berdasar dan mencemarkan nama baiknya melalui media sosial.
“Sudah saya laporkan ke Polda Bali per hari ini,” tandas Sanjaya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (7/11/2024).
Dalam menangani dan mengawal proses hukumnya ia sudah menunjuk pengacara I Gede Putu Yudi Satria Wibawa.
“Pasal yang disangkakan pencemaran nama baik. Untuk lebih lanjutnya silakan kontak kuasa hukum saya, Pak Yudi,” tutupnya sembari mengirimkan surat tanda penerimaan pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali bernomor: STPL/1507/XI/2024/SPKT/Polda Bali.

Reporter: Rian
Editor: Ngurah Dibia











