Foto: Anak perempuan alm Katiran, Susanti (kiri) dan Velin (kanan) kakak kandung alm Ernus dan Robi korban kebakaran gudang LPG saat ditemui awak media di Denpasar, Minggu (17/11/2024). (barometerbali/213)
Denpasar | barometerbali – Terdakwa Sukojin (50) selaku pemilik gudang gas LPG (liquefied petroleum gas) yang mengalami kebakaran dan menewaskan 18 orang karyawan di Jalan Cargo Taman I, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, dituntut 18 bulan (1,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (14/11/2024). Tuntutan ini justru membuat keluarga korban terkejut karena dianggap terlalu tinggi dan menilai peristiwa ini sebagai musibah.
Hal ini diungkapkan Velisitas (27) selaku kakak kandung almarhum Petrenus Jebarut (Ernus), 24 tahun dan Robi Aprianus Amput (Robi), 21 tahun. Velin begitu ia kerap disapa, memohon majelis hakim agar Sukojin diberikan hukuman yang ringan.
“Saya selaku kakak kandung dari kedua korban Ernus dan Robi. Saya mewakili keluarga menganggap tuntutan 1 tahun 6 bulan untuk Pak Sukojin itu sangatlah berat. Kami sangat terkejut karena bagi kami tuntutan itu sangat tinggi, kasihan bapak (terdakwa Sukojin). Kalaulah bisa ibu hakim agar membebaskan Bapak Sukojin karena beliaunya sangatlah baik. Beliau sudah membiayai semua dari rumah sakit, pemulangan jenazah, penguburan, dan ada santunan juga untuk kleuerga yang ditinggalkan,” ungkapnya kepada awak media menanggapi tuntutan jaksa, Minggu (17/11/2024) di Denpasar.
Velin panggilan akrabnya mengatakan, keluarga besarnya di Mompol, Desa Golo Lajang, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Flores Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah ikhlas dengan peristiwa yang merenggut nyawa dua adiknya yang sering dipanggil Ernus dan Robi.
Kejadian kebakaran gudang gas elpiji, Minggu (9/6/2024) pagi tersebut menurut Velin merupakan suatu musibah dan tidak ada satu orang pun yang menginginkan.
Dirinya lalu menuturkan, kedua adiknya terbilang cukup lama bekerja di TKP (tempat kejadian perkara). Dan selama bekerja, kedua korban tidak pernah menceritakan hal-hal buruk selama ikut Sukojin.
“Adik saya bahkan bilang sering diajak jalan-jalan dan liburan sama bapak, terutama pas Natal. Mereka juga mengaku betah kerja di sana, padahal setahu saya, mereka ini tidak pernah lama jika bekerja,” bebernya.
Velin menambahkan, banyak hal sudah dilakukan Sukojin usai kejadian, mulai dari merawat adiknya di rumah sakit, mengurus jenazah, memulangkan kedua jenazah ke kampung halaman untuk dimakamkan, hingga memberikan santunan.
Hal itu yang membuat orang tua dan keluarganya menerima dengan membuat surat pernyataan dan menganggap peristiwa ini sebagai musibah.
“Jadi kalau masih ada yang tidak percaya bahwa kami sudah ikhlas, mari ikut ke Flores untuk bertemu dengan keluarga. Silahkan ditanya sendiri kepada mereka,” tegasnya.
Pernyataan yang sama dilontarkan Susanti (34) yang ayahnya bernama Katiran (62) turut meninggal dalam kebakaran gudang meminta agar Sukojin diberi hukuman seringan-ringannya kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus ini.
Menurut perempuan asal Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur ini, tuntutan 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Sukojin sangat tinggi dan sangat memberatkan.
“Pak Sukojin dan keluarganya sudah sangat baik dengan kami, kasihan kalau terlalu lama di dalam penjara. Karena Pak Sukojin sudah bertanggung jawab dari semua biaya, dari pemulangan jenazah, juga saya diberi santunan. Saya dari pihak anak menganggap ini sebuah musibah. Jadi minta tolong kepada ibu majelis hakim agar Pak Sukojin diberi hukuman yang ringan, kalau bisa dibebasin dari segala tuntutan hukum karena ini suatu musibah dan ketidaksengajaan. Ini murni dari keinginan kami sekeluarga dan tak ada tekanan dari pihak manapun,” harap putri tunggal almarhum Katiran ini.
Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (14/11/2024) menuntut Sukojin dengan pidana penjara 1,5 tahun.
Saragih menyebut perbuatan Sukojin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Di mana dalam ketentuan tersebut berbunyi, setiap orang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Denpasar ini menyatakan, hal-hal memberatkan dikarenakan peristiwa yang berlangsung, Minggu (9/6/2024) pagi tersebut menimbulkan banyak korban jiwa.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan tuntutan adalah terdakwa sudah bertanggung jawab mulai dari atas biaya rumah sakit para korban.
Membiayai pengantaran jenazah, biaya pemakaman korban di kampung halaman masing-masing hingga santunan kepada pihak keluarga korban.
Termasuk yang menjadi pertimbangan dikarenakan pihak keluarga korban sudah memaafkan terdakwa dan menganggap kejadian ini adalah musibah dan pihak Sukojin sudah bertanggung jawab. (213)
Editor: Ngurah Dibia











