Sekda Alit Wiradana Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilkada Serentak KPU Kota Denpasar

Foto: Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar di Inna Bali Heritage Hotel, Rabu (4/12). (barometerbali/213)

Denpasar | barometerbali – Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar di Inna Bali Heritage Hotel, Rabu (4/12). Rapat yang dibuka Ketua KPU Kota Denpsar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni dihadiri juga dihadiri seluruh anggota KPU, Bawaslu, Forkopimda, dan saksi paslon serta undangan lainnya.

Berita Terkait:  Pemkab Badung Raih Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat serta seluruh stakeholder, instansi yang terlibat dan berperan aktif dalam menyukseskan pemilihan ini.

Lebih lanjut dikatakannya, Rapat Pleno ini merupakan akhir dari perjalanan panjang pesta demokrasi di tingkat kota maupun provinsi. Dan hasil dari rekapitulasi ini bukan hanya sekadar angka, namun merupakan cerminan kehendak rakyat yang harus dihormati dan jaga bersama. 

“Saya mengajak kita semua, apa pun hasilnya, untuk menerima dengan sikap dewasa dan bijaksana. Dan marilah kita jadikan momen ini sebagai awal dari kebersamaan untuk membangun Kota Denpasar yang lebih maju dan unggul,” ujar Alit Wiradana.

Berita Terkait:  Dukung Polri Presisi, Pemkot Denpasar Serahkan Gedung Baru Polsek Densel

Sementara Ketua KPU Kota Denpsar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni saat ditemui mengatakan hari ini dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota. Dan rapat ini dihadiri oleh semua saksi dari masing-masing calon, Bawaslu, Forkopimda, serta undangan lainnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dari data dilapangan, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang menggunakan hak pilihnya sebesar 59,55%, sementara hak pilih walikota dan wakil walikota sebesar 59,53%. 

Berita Terkait:  Wabup Tjok Surya Bantu Warga Terdampak Abrasi di Pantai Monggalan Kusamba

“Persentase ini berbeda karena adanya pemilih pindahan yang menggunakan hak pilihnya di denpasar yang berasal dari luar kota denpasar  maupun provinsi bali,” ujarnya.

Selebihnya Dewa Ayu Anggaraeni menjelaskan bahwa untuk partisipasi tanpa hak pilih pada pilgub sebesar 40% dan pilwali juga sekitar 40%. 

“Untuk partisipasi tanpa hak pilih ini terdapat beberapa kategori seperti pindah domisili, meninggal, tidak dikenal, dan tidak dapat menerima surat pemilih karena tidak ada ditempat,” pungkas Dewa Ayu Anggaraeni. 

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI