Kadek Mariata Desak Tim Anti-Mafia Hukum dan Tanah Turun ke Bali

Foto: Pengamat sosial Kadek Mariata (Kadek Plawa) mensinyalir mafia tanah dan mafia hukum bergentayangan, warga Bali diduga banyak menjadi korban. (barometerbali/213)

Denpasar | barometerbali – Pengamat sosial Kadek Mariata menilai ada dugaan kriminalisasi terhadap ahli waris Jero Kepisah Anak Agung Ngurah Oka dalam sengketa tanah Subak Kerdung di Desa Pedungan Denpasar selatan seluas 8,6 hektar yang diklaim juga oleh Anak Agung Ngurah Eka Wijaya dari Jero Jambe Suci.

Pria yang juga kerap disapa Kadek Plawa ini menjelaskan sejak awal, kasus ini disebut sebagai penyerobotan dan penggelapan, yang mengarah pada tuduhan yang sangat serius yakni pemalsuan silsilah yang masih kontroversial.

“Anak Agung Ngurah Oka, yang kini sudah disidang dan menjadi terdakwa dalam perkara pemalsuan surat silsilah di Pengadilan Negeri Denpasar, diduga menjadi korban mafia tanah,” ungkap Kadek Mariata saat ditemui awak media di Denpasar, Senin (2/12/2024).

Diketahui tanah di Subak Kerdung ini terdaftar atas nama 14 ahli waris keluarga Jero Kepisah, termasuk Ngurah Oka, yang menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam perkara ini dan hanya dirinya seorang yang menjadi terdakwa.

Berita Terkait:  Polda Bali Buka Suara soal Absen di Sidang Praperadilan I Made Daging, Janji Hadir Pekan Depan

“Keluarga Jero Kepisah, termasuk Ngurah Oka, telah tinggal di tanah tersebut selama empat generasi, yang berarti sudah sekitar 400 tahun,” sebutnya.

Mariata yang sering disapa Kadek Garda ini menjelaskan, tindakan yang dianggap penyerobotan atau penggelapan oleh pihak tertentu lebih bersifat interpretasi dari sudut pandang hukum yang sedang dijalani.

“Masalahnya adalah bagaimana hukum memandang bukti kepemilikan yang ada. Kalau tanah itu sudah dikuasai oleh keluarga ini selama beratus tahun, apakah benar ini disebut penyerobotan?” tanya Mariata.

Sementara itu, dalam perkembangan proses hukum yang dihadapi, Ngurah Oka dan keluarga lainnya sempat mengajukan langkah hukum, termasuk praperadilan. Namun, walaupun hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada bukti penyerobotan atau penggelapan yang sah, permasalahan belum selesai begitu saja.

Berita Terkait:  Diduga Dibacok, Pria ini Tewas Bersimbah Darah di depan Warkop Coffee Black

“Saya mepertanyakan masalah pemalsuan surat silsilah yang disebut-sebut dilakukan dalam sengketa ini. Bagaimana keabsahan bukti yang digunakan oleh pihak Eka Wijaya untuk menuntut Ngurah Oka dan keluarganya. Sertifikat tanah yang sudah terdaftar dan sah di BPN (Badan Pertanahan Nasional) disebut sebagai bukti sah yang dimiliki oleh keluarga Jero Kepisah. Jika dikatakan ada yang palsu berarti mana aslinya?,” tanya Mariata lagi.

Meski demikian, sertifikat ini digugat dengan alasan adanya pemalsuan dokumen, menurutnya masih perlu diuji.

“Masalahnya adalah siapa yang menguji kebenaran dokumen silsilah itu? Kami tidak pernah melihat adanya verifikasi yang jelas. Jika ada pemalsuan, kenapa bukti kepemilikan sah diabaikan?” tanya Mariata lagi.

Tuduhan pemalsuan silsilah dan sertifikat tanah yang diterbitkan oleh negara ini dari sudut pandang Mariata semakin memunculkan dugaan adanya permainan mafia hukum yang ikut bermain dalam kasus ini.

Berita Terkait:  Kapolsek Sedati Ambil Langkah Tegas Menutup Aktivitas Judi Sabung Ayam di Desa Pepe

“Persoalan ini tidak bisa diselesaikan tanpa adanya penyelidikan lebih lanjut terhadap proses penerbitan sertifikat dan pembuktian keaslian dokumen tersebut,” cetusnya.

Mariata juga mengungkapkan kekhawatiran terkait adanya pihak-pihak yang berusaha memanipulasi hukum demi keuntungan pribadi. Ia menyebutkan kemungkinan terjadinya “mafia hukum” yang dapat mempengaruhi jalannya proses hukum dalam kasus ini, sehingga merugikan pihak yang benar-benar berhak atas tanah tersebut.

“Jika mafia hukum ini tidak segera diberantas, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi penyelesaian sengketa tanah di Bali. Saya mendesak agar pihak berwenang, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) dan instansi terkait, turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini. Dengan adanya tim antimafia hukum dan tim antimafia tanah yang independen, maka kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan,” harap Mariata. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI