Foto: Sidang lakalantas yang merenggut nyawa dua orang, yakni Ida Ayu Adi Swandewi (49) dan Ida Bagus Putu Oka Yadnya (50) disidangkan dengan agenda mendengar keterangan saksi di PN Denpasar, Selasa (10/12/2024). (barometerbali/213)
Denpasar | barometerbali – Peristiwa kecelakaan lalu-lintas (lakalantas) tragis di wilayah Kedampal, Abiansemal, Badung awal September lalu, menewaskan Ida Ayu Adi Swandewi (49) dan Ida Bagus Putu Oka Yadnya (50), disidangkan dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (10/12/2024).
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim I Wayan Yasa menghadirkan 2 (dua) orang saksi yakni Made Okta Aditya (38) dan I Komang Adi Wira Wiguna (21) sebagai saksi. Made Okta menjelaskan bahwa pada saat kejadian dirinya menyaksikan langsung peristiwa kecelakaan tersebut karena terjadi tepat di depan rumahnya, yakni di Jalan Raya Puputan Badung, yang masuk wilayah Banjar Kedampal, Desa Dauh Yeh Cani, Abiansemal, Badung pada 3 September 2024 sekitar pukul 06.00 Wita.
“Saat itu, dari arah selatan, ada mobil Xenia berkecepatan tinggi. Sekitar kecepatan antara 60-80 per jam. Kemudian dari arah berlawanan, datanglah sepeda motor Scoopy dikendarai dua orang, laki-laki dan perempuan. Yang saya ingat benar, ada suara jeritan korban, cukup keras. Sampai sekarang jeritan korban itu seolah masih terngiang di telinga. Setelah jeritan terdengar, disusul ada tabrakan keras yang terjadi antara mobil Xenia dan sepeda motor Scoopy,” ungkap Made Okta di hadapan majelis hakim.
Setelah tabrakan itu, Made Okta menyebutkan bahwa dirinya melihat sepeda motor Scoopy itu sampai ‘nyungsep’ di bagian bagian depan, kiri bawah mobil Xenia.
“Sepeda motor beserta pengendaranya sampai masuk ke dalam kolong mobil, ikut terseret ketika kendaraan itu terus melaju. Sedang yang perempuan terlempar ke atas kap mobil, tangannya menggapai-gapai mencari pegangan. Saat mobil Xenia menabrak pembatas jalan, barulah pengendara motor itu terlepas. Kondisinya sungguh mengenaskan, sampai saya tidak berani mendekati. Yang saya lakukan saat itu adalah segera menghubungi ambulans dan polisi agar segera mendapatkan penanganan. Tapi saya sudah yakin kalau pengendara sepeda motor itu sudah meninggal dunia. Lalu yang perempuan, saya lihat masih bernyawa saat itu,” tutur Made Okta.
Selanjutnya, saksi kedua I Komang Adi Wira Wiguna menjelaskan awalnya pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekitar jam 21.00 Wita, dirinya bersama kedua temannya I Gede Bagus Candra Juliawan dan Kadek Rangga Dita Diputra bermain biliar di Desa Punggul, Abiansemal sambil minum arak sebanyak tiga buah botol arak. Permainan biliar berlangsung sampai pukul 02.00 Wita dini hari. Kemudian pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekitar pukul 02.30 Wita, Gede Bagus terdakwa mengajak teman-temannya untuk pergi ke Pantai Sanur untuk melihat matahari terbit. Mereka bertiga pun pergi ke Sanur mengendarai mobil Xenia milik orang tua Gede Bagus.
Setelah selesai menyaksikan keindahan matahari terbit di Pantai Sanur, mereka kembali dan memutuskan pulang. Mobil Xenia pun melaju menuju rumah Gede bagus yang terletak di daerah Banjar Padang Punggul, Abiansemal.
“Di tengah jalan, tepatnya di Jalan Raya Puputan Badung itulah terjadi kecelakaan. Kata Gede Bagus yang menyetir, merasa kurang fokus karena marka jalan terputus-putus. Namun saya tidak tahu apa-apa karena saat kejadian, saya tertidur,” Komang Adi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Christian Lumban Gaol SH menyebutkan bahwa akibat dari perbuatan terdakwa (Gede Bagus Candra Juliawan), mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Di mana satu unit mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi DK 1607 AU mengalami kerusakan pada bagian bemper depan hancur, kap mesin rusak, lampu kiri pecah, kemudian satu unit sepeda Motor Honda Scoopy nomor polisi DK 2294 FAT mengalami kerusakan pada bagian depan.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan Ida Bagus Putu Oka Yadnya meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 445/9983/Visum/RSDM/2024 tanggal 21 September 204 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ida Bagus Putu Alit, Sp.FM(K), DFM dilakukan pemeriksaan terhadap Ida Bagus Putu Oka Yadnya dengan kesimpulan ditemukan patah tulang lengan bawah kanan, pergelangan tangan kiri, dan paha kanan, luka-luka terbuka pada wajah dan kedua anggota gerak bawah, luka luka lecet pada wajah, punggung, dada dan keempat anggota gerak, serta luka-luka memar pada wajah dan anggota gerak atas kiri akibat kekerasan tumpul. Penyebab meninggalnya tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat. Ida Bagus Putu Oka Yadnya dinyatakan meninggal pada tanggal 3 September 2024.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU. No. 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata JPU David Christian Lumban Gaol SH dalam surat dakwaannya.
Diberitakan sebelumnya, kronologi tragedi Kedampal bermula ketika Dayu Swandewi dan teman dekatnya Ida Bagus Oka Yadnya tengah berboncengan naik sepeda motor Scoopy hendak membeli bubur pada tanggal 3 September 2024 menjelang pukul 06.00 Wita. Sesampai di Jalan Raya Puputan di wilayah Kedampal, sepeda motor Scoopy itu ditabrak sebuah mobil Xenia yang dikemudikan Gede Bagus Candra Juliawan (21), sehingga menyebabkan Ida Bagus Oka Yadnya seketika meninggal dunia di tempat kejadian. Sedangkan Dayu Swandewi mengalami luka-luka lebam bagian dada dan perut, cedera kepala sedang, satu jempol tangan dan satu jempol kaki patah, yang kemudian dilarikan ke RS Mangusada, Badung.
Meski telah dirawat intensif di rumah sakit, akan tetapi nyawa Dayu Swandewi akhirnya tidak terselamatkan. Ia menghembuskan nafas terakhir pada tanggal 9 September 2024 pukul 19.50 Wita. Jenazah Dayu Swandewi kemudian dimakamkan di Taman Makam Mumbul Jimbaran, Kuta Selatan pada tanggal 10 September 2024 siang. (213)
Editor: Ngurah Dibia











