Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Agus Setiadi, S.H, M.H.(tengah) didampingi oleh Kasi Intel Kejari Denpasar, pada Senin (10/12/2024). (barometerbali/rian)
Denpasar I barometerbali – Kejaksaan Negeri Denpasar mengumumkan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana hibah Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) tahun 2019-2020.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor: PRINT-01/N.1.1 O/Fd.1/10/2024 yang dikeluarkan pada 18 November 2024, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Penyidik mengungkapkan bahwa mereka telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IBM, yang pada periode tersebut menjabat sebagai Ketua FORMI Denpasar sekaligus Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, sebagai tersangka.
IBM diduga telah memerintahkan untuk melakukan markup harga belanja dan menyalahgunakan uang hibah yang berjumlah Rp 2.472.140.000 (dua miliar empat ratus tujuh puluh dua juta seratus empat puluh ribu rupiah) untuk kepentingan pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Agus Setiadi, dalam keterangannya menyatakan, Tim Penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara IBM sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Tersangka IBM, yang saat itu menjabat sebagai Ketua FORMI Denpasar dan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, memerintahkan untuk melakukan markup harga belanja serta menggunakan uang hibah untuk kepentingan pribadi,” ungkap Agus Setiadi, Senin (10/12/2024).
Lebih lanjut, Ia juga menambahkan bahwa penyidikan terhadap perkara ini masih berlangsung. Tim penyidik sedang berkoordinasi dengan para ahli untuk menghitung kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut.
“Kami masih berkoordinasi dengan ahli untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Agus Setiadi.
Menurut Agus Setiadi, IBM disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Denpasar telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/N.1.1 O/Fd.1/12/2024, yang memerintahkan penahanan IBM selama 20 hari di Lapas Kerobokan Bali.
Reporter: Rian Ngari
Editor: Ngurah Dibia











