Warga Pancasari Ajukan Permohonan HGB Nomor 44

Foto: Sekdes Pancasari Gusti Ngurah Darma Susila (tengah) menerima permohonan HGB Nomor 44 warga Pancasari melalui kuasa hukumnya Jro Komang Sutrisna (kanan) di kantor Desa Pancasari, Senin (16/12/2024). (barometerbali/213)

Buleleng | barometerbali – Tanah seluas 6,7 hektar di sekitar Danau Buyan ditelantarkan sejak tahun 2012 oleh PT Sarana Buana Handara (SBH), belasan warga Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, resmi mengajukan permohonan hak atas tanah negara bekas Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 44 ke kantor Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Selama berpuluh-puluh tahun lahan ini dikabarkan dihuni serta dikelola warga secara produktif. Kini mereka melakukan permohonan HGB sebagai langkah awal proses administrasi.

Jro Komang Sutrisna, selaku kuasa hukum warga, menegaskan bahwa PT SBH diduga melanggar sejumlah peraturan terkait pengelolaan dan pemanfaatan tanah negara.

“Tanah ini telah ditelantarkan oleh PT SBH sebelum masa HGB mereka berakhir puluhan tahun lalu. Berdasarkan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, tanah yang ditelantarkan harus dikembalikan kepada negara. Namun belakangan, PT SBH malah memasang plang seolah masih memiliki hak atas lahan ini,” ungkap Sutrisna kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Berita Terkait:  Polres Gresik Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban

Sutrisna juga mengingatkan bahwa tindakan PT SBH berpotensi melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menyatakan bahwa semua tanah yang tidak digunakan sesuai peruntukannya harus dikelola untuk kepentingan rakyat dan negara.

Ia kembali menegaskan, warga yang telah tinggal dan mengelola lahan tersebut selama bertahun-tahun berhak mendapatkan pengakuan hukum. Mereka hidup dan tinggal, sebelum HGB itu ada.

“Mereka tinggal karena seijin Perbekel Desa Pancasari di tahun 1970-an, karena pemilik tanah sudah meninggalkan tanah itu sebelumnya. Berawal dari tujuh keluarga yang bertempat tinggal kini mereka sudah menjadi 11 kepala keluarga,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan. bahwa warga tinggal dan masih mengelola tanah hingga sekarang. Ketika HGB terbit pun mereka tidak tahu dan tidak pernah tahu, karena tidak ada bangunan milik PT. SBH. Namun baru-baru ini warga dimintakan pernyataan sebagai penggarap dan diusir dari tanahnya.

Berita Terkait:  Bidkum Polda Bali Tegaskan Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali Sah Secara Hukum

“Kami hanya ingin hak warga diakui. Tanah ini dikelola untuk kegiatan produktif, dan warga sudah membangun kehidupan di sini. Kami berharap pemerintah mendukung permohonan warga” ujar Jro Sutrisna.

Menurut Jro Komang Sutrisna, selain tidak diperpanjangnya HGB oleh PT SBH, aktivitas warga yang produktif di lahan tersebut juga sesuai dengan amanat Pasal 6 UUPA, yang menyebutkan bahwa setiap hak atas tanah harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Sementara Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Pancasari Gusti Ngurah Darma Susila yang menerima permohonan warga menyatakan pihaknya akan memproses permohonan sesuai prosedur.

“Siapa saja boleh mengajukan permohonan. Kami di pemerintah desa hanya mencatat dan menyampaikan. Keputusan siapa yang berhak atau tidak berhak ada di pemerintah, melalui BPN,” jelasnya.

Gusti Ngurah Darma Susila mengungkapkan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Sarana Buana Handara atas lahan tersebut telah berakhir sejak tahun 2012.

“Setahu saya, HGB Handara itu sudah mati pada 2012. Pada saat berlaku juga tidak ada kegiatan pembangunan atau aktivitas apapun di lahan tersebut, hanya warga yang tinggal dan memanfaatkan lahan untuk bertani,” tambahnya.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum Terdakwa Togar Situmorang Keberatan atas Saksi Ahli Etik JPU dalam Sidang Penipuan dan Penggelapan

Warga yang tinggal di lahan tersebut, lanjut Sekdes, mayoritas memanfaatkan lahan untuk menanam sayur dan aktivitas bertani lainnya.

Menurut Sekdes, berkas pengajuan yang telah diterima dari warga dan kuasa hukum mereka akan segera disampaikan kepada Perbekel Desa Pancasari.

“Prinsipnya, saya tidak bisa menandatangani permohonan ini. Hanya Perbekel yang memiliki kewenangan. Besok, berkas ini akan kami teruskan ke beliau,” ujarnya.

Menariknya, ia mengaku belum mengetahui secara rinci kronologi terkait status lahan tersebut yang telah ditetapkan sebagai tanah negara oleh BPN.

Gusti Ngurah Darma Susila menekankan bahwa kejelasan koordinasi antara pemerintah desa, warga, dan pihak-pihak terkait, termasuk BPN, sangat penting dalam menyelesaikan persoalan.

“Harapan kami, proses ini bisa berjalan cepat dan transparan, agar semua pihak mendapatkan kejelasan terkait status lahan tersebut,” pungkas Ngurah Darma. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI