Dapatkan Diskon Listrik 50 Persen, Begini Caranya

Kolase foto: Poster Diskon Listrik 50% dari PLN dan GM) PLN UID Bali, Eric Rossi Priyo Nugroho saat media gathering di Denpasar, Selasa (24/12/2024). (barometerbali/rhd)

Denpasar | barometerbali – General Manager (GM) PLN UID Bali, Eric Rossi Priyo Nugroho didampingi Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UID Bali, Mustafrizal dan Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Bali, Hamidi Hamid saat media gathering di Denpasar, Selasa (24/12/2024) menyampaikan kabar gembira perihal diskon listrik 50% jelang akhir tahun 2024.

Program tersebut akan mulai berlaku per 1 Januari sampai Februari 2025. Pemberlakuan diskon tarif listrik ditujukan untuk memberikan stimulus kepada masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih dalam pemulihan.

Berita Terkait:  Sekali Pentas, DBFD 2026 Dongkrak Penjualan IKM Bali hingga Rp255 Juta

Selain itu juga sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat terhadap kenaikan PPN 12 persen.

PLN memberikan diskon tarif listrik tersebut kepada pelanggan dengan daya di bawah 2.200 volt ampere (VA).

GM PLN UID Bali, Eric Rossi Priyo Nugroho mengatakan, para pelanggan PLN tidak perlu melakukan apapun untuk mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

Potongan tersebut berlaku baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Meskipun begitu, ada pembatasan maksimal daya yang dikenakan diskon. Jadi untuk pelanggan prabayar tidak bisa ‘menimbun’ token dengan mengisi sebanyak-sebanyaknya memanfaatkan diskon listrik 50 persen.

Berita Terkait:  Baru Gabung, Wayan Suyasa Langsung Ditunjuk Jadi Ketua DPW PSI Bali

Diskon listrik diberikan kepada pelanggan dengan penggunaan daya setara 720 jam nyala per bulannya.

Eric menegaskan tidak ada syarat untuk pelanggan listrik bisa mendapatkan diskon 50 persen. Bagi pelanggan pascabayar akan langsung berlaku saat membayar tagihan listrik pada Januari dan Februari.

Sedangkan tagihan prabayar pembelian token akan langsung dikonversikan menjadi kilowatt hour (kWh) sesuai penggunaan yang disyaratkan setara 720 jam nyala per bulan.

Adapun cara penghitungan batas maksimal pengisian token adalah sebagai berikut: (Golongan Daya/1000 watt) x 720 jam.

Berita Terkait:  Kantor Baru Mirae Asset di Denpasar Jadi Pusat Edukasi dan Konsultasi Investasi

Misalnya daya listrik 900 watt, maka maksimal token yang bisa diisi dalam 1 bulan yaitu: (900/1.000) X 720 = 648 kwh. Maka pengisian listrik maksimal adalah 648 X Rp1.352 = Rp846 ribu. Karena ada diskon 50 persen dari pemerintah, maka Anda hanya membayar setengahnya atau sekitar Rp423 ribu untuk mendapatkan pulsa 648 kwh.

Kemudian pelanggan listrik token 1.300 watt, token maksimal yang bisa dibeli senilai setengah dari Rp1,3 juta untuk mendapatkan 936 kwh. Lalu pelanggan daya 2.200 watt, cukup membayarkan separuh dari Rp2,888 juta untuk mendapatkan 1.584 kwh. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI