Foto: Kuasa Hukum Terdakwa AA Ngurah Oka, ahli waris Jero Kepisah, Kadek Duarsa seusai sidang di PN Denpasar. (barometerbali/213)
Denpasar | barometerbali – Eksepsi terdakwa AA Ngurah Oka ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, yang diketuai Heriyanti dalam kasus sengketa tanah warisan Jero Kepisah di Denpasar. Keputusan tersebut diambil dalam sidang putusan sela yang digelar Selasa, (24/12/2024).
Dalam putusannya, Hakim Heriyanti menyatakan bahwa perkara ini harus melalui proses pembuktian sebelum dapat disimpulkan apakah kasus ini tergolong pidana atau perdata, sebagaimana yang diklaim oleh kuasa hukum terdakwa.
“Apa yang dibacakan oleh hakim prinsipnya eksepsi kami ditolak dan kembali pada pembuktian. Majelis hakim berpikiran bahwa pembuktian harus dijalankan dulu,” kata Kadek Duarsa, kuasa hukum AA Ngurah Oka, seusai sidang.
Meski menghormati keputusan hakim, Duarsa menekankan pentingnya jaksa membuktikan seluruh dalil dalam dakwaannya.
Ia juga kembali menyoroti masalah administrasi terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya yang hingga kini belum diberikan oleh jaksa penuntut umum.
“Sesuai KUHAP Pasal 143 Ayat 4, salinan berkas, termasuk BAP, seharusnya diberikan kepada kami pada saat pelimpahan dari kejaksaan ke pengadilan. Ini menjadi dasar penting untuk pembelaan klien kami,” bebernya.
Seperti diketahui kasus ini berawal dari pelapor AA Ngurah Eka Wijaya dari Jero Jambe Suci yang tak memiliki hubungan keluarga dengan ahli waris Jero Kepisah mengkaim warisan Jero Kepisah seluas 8,6 hektar di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan adalah miliknya dan mengaku keturunan dari Gusti Raka Ampug.
Kasus ini mendapat sorotan publik karena diduga melibatkan mafia tanah dan ahli waris Jero Kepisah AA Ngurah Oka disebut-sebut menjadi korban dugaan kriminalisasi sehingga menjadi terdakwa pemalsuan silsilah.
Agend persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian oleh jaksa penuntut umum. (213)
Editor: Ngurah Dibia











