Dugaan Pemalsuan Silsilah Keluarga Jero Kepisah Memanas, Pengacara Sebut Ada Kriminalisasi Hukum

Foto: Suasana sidang dugaan pemalsuan silsilah menghadirkan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum di PN Denpasar, Selasa (11/2/2025). (barometerbali/rah)

Denpasar | barometerbali – Kasus dugaan pemalsuan silsilah yang melibatkan terdakwa AA Ngurah Oka semakin menjadi perhatian publik, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (11/2/2025). Dua keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum justru menguntungkan pihak terdakwa AA Ngurah Oka, salah satu ahli waris Jero Kepisah.

Sejumlah saksi memberikan keterangan yang menyingkap fakta-fakta baru terkait silsilah keluarga besar Jero Kepisah dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim, Heryanti.

Saksi pertama yang dihadirkan jaksa penuntut umum yakni I Wayan Sambrag, mantan Kelihan Dinas Banjar Kepisah yang menjabat sejak 1979 hingga 1992, mengungkapkan bahwa ia pernah menandatangani dokumen silsilah Jero Kepisah pada 1983, yang dibuat oleh orang tua terdakwa. Namun, ia menegaskan dokumen tersebut bukan terkait Jero Jambe Suci Denpasar.

“Saya hanya tahu silsilah Jero Kepisah, bukan Jero Jambe Suci. Tanda tangan itu saya buat tahun 1983, dan selama bertahun-tahun tidak pernah menjadi masalah sampai sekarang,” jelasnya usai memberikan kesaksian.

Sambrag juga menyebutkan dahulu surat panggilan Ipeda (Iuran Pembangunan Daerah, sekarang disebut SPPT) diserahkan kepada keluarga Jero Kepisah atas nama I Gusti Gede Raka dan I Gusti Raka Ampug pada saat warga Banjar Kepisah melaksanakan kerja bhakti.

Berita Terkait:  Warga Tambak Asri Putri Malu Dilaporkan Polisi atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Saksi kedua juga mantan Kelihan Dinas/kepala lingkungan AA Gede Wirawan juga dengan tegas menyatakan I Gusti Gede Raka dan I Gusti Raka Ampug berasal dari Jero Kepisah.

“Saya tahu persis karena sejak kecil saya sering main-main di situ (Jero Kepisah). Saya meyakini I Gusti Raka Ampug adalah leluhur Jero Kepisah,” tandas Wirawan yang juga anggota DPRD Denpasar ini.

Kedua saksi menyebutkan semua Ipeda dan SPPT beralamatkan dan diterima di Jero Kepisah, tak ada yang beralamat di Jero Jambe Suci. Seluruh tanah atau lahan di Subak Kerdung dimilki Jero Kepisah.

Mantan Camat Beri Keterangan Berbelit-belit

Sementara itu, mantan Camat Denpasar Selatan, Anak Agung Gede Risnawan, mengungkapkan kesaksiannya janggal dan berbelit-belit. Ia mencabut tanda tangannya dari surat pernyataan silsilah yang digunakan terdakwa untuk menyertifikatkan tanah.

“Tanda tangan saya dalam dokumen itu tidak sah, dan setelah berkoordinasi dengan kepala lingkungan setempat, dokumen tersebut saya batalkan,” kata Risnawan.

Berita Terkait:  Terbukti Bersalah MA Batalkan Vonis Bebas Hakim PN Denpasar, Made Dharma Masuk Penjara

Ia menjelaskan, lima nama dalam dokumen tersebut merujuk pada orang yang sama, yaitu I Gusti Gede Raka Ampug. Hal ini semakin memperkuat keputusannya untuk mencabut dokumen yang diajukan.

Risnawan juga menuturkan bahwa dirinya baru mengetahui permasalahan ini pada 2022, setelah dipanggil oleh penyidik Polda Bali, beberapa tahun setelah masa jabatannya sebagai camat berakhir pada 2017.

Kuasa Hukum: Sengketa Tanah Dipaksakan Jadi Pidana

Kuasa hukum terdakwa, Made Somya Putra dan Kadek Duarsa sama-sama menyatakan bahwa kasus ini sejatinya merupakan sengketa kepemilikan tanah yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata. Namun, pelapor membawa kasus ini ke ranah pidana dengan tuduhan pemalsuan silsilah keluarga.

“Bagaimana mungkin klaim kepemilikan tanah berubah menjadi perkara pemalsuan dokumen? Ini bukan hanya cacat hukum, tapi juga menciptakan preseden buruk bagi dunia peradilan,” tegas Somya.

Ia juga mengkritik pelapor dari Jero Jambe Suci (AA Ngurah Eka Wijaya), yang menurutnya tidak memiliki hubungan darah dengan pihak yang bersengketa maupun kepemilikan atas tanah yang dilaporkan.

“Jika pelapor tidak memiliki hubungan langsung dengan objek sengketa, apa dasar hukumnya? Jelas ada kepentingan tersembunyi di balik kasus ini,” tandas Somya.

Berita Terkait:  Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Sebut Perempuan Pegang Peran Strategis dalam Pembangunan

Sidang Berjalan dengan Banyak Kejanggalan

Kuasa Hukum AA Ngurah Oka, Somya Putra menuturkan sidang yang sedang berlangsung justru lebih banyak membahas status kepemilikan tanah dibandingkan dugaan pemalsuan silsilah. Hal ini, menurutnya, menguatkan indikasi bahwa kasus ini merupakan sengketa perdata yang dipaksakan menjadi pidana.

“Dakwaan jaksa menuduh klien kami memalsukan silsilah, tetapi pembahasan di persidangan justru didominasi persoalan tanah. Ini semakin menunjukkan adanya upaya kriminalisasi terhadap klien kami,” tegasnya.

Menanggapi keterangan dua saksi mantan Kelihan Dinas Banjar Kepisah, Wayan Sambrag dan AA Gede Wirawan, Somya Putra menyatakan keterangan keduanya dalam persidangan justru menguntungkan kliennya. Akan tetapi menurut Somya Putra pencabutan tanda tangan dari mantan camat ini tanpa konfirmasi dan tanpa melakukan investigasi terlebih dahulu, tanpa memanggil para pihak.

Kejanggalan berikutnya Risnawan mencabut tanda tangan pada tanggal 27 November 2023 berbarengan saat dia diperiksa di Polda Bali.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Kasus ini terus menjadi perhatian karena dianggap mencerminkan kompleksitas hubungan hukum adat dan hukum negara di Bali. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI