Keputusan “RJ” tak Dijalankan, Jaksa masih Tahan Dewa Maha Putra

Foto: Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi I Wayan Wiryanata (46) yang menyatakan pihaknya telah sepakat berdamai dengan terdakwa Dewa Gede Maha Putra di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Kamis sore (13/2/2025). (barometerbali/rah)

Gianyar | barometerbali – Sidang yang disebut-sebut oleh kuasa hukum terdakwa Dewa Gede Maha Putra (48) terjadi dugaan rekayasa kasus dan kriminalisasi kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar pada Kamis sore (13/2/2025). Padahal, dalam sidang sebelumnya pada Kamis (6/2/2025), Majelis Hakim telah memutuskan kasus ini melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, yang telah disepakati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum. Namun, hingga kini, Dewa Gede Maha Putra masih mendekam di tahanan.

Sidang sebelumnya menghadirkan pelapor, Putu Yogi Pratama (23), pemuda asal Tabanan yang mengakui telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta menyampaikan surat perdamaian dengan terdakwa. Meski demikian, sidang lanjutan tetap bergulir, kali ini dengan menghadirkan saksi dari pihak keluarga pelapor, yaitu ayahnya, I Wayan Wiryanata (46). Di hadapan Majelis Hakim, Wiryanata menegaskan bahwa permasalahan antara anaknya dan Dewa Gede Maha Putra telah selesai melalui mediasi dan kesepakatan damai.

Berita Terkait:  Remaja Putri 13 Tahun Berhasil Dievakuasi Tim SAR dari Bawah Jembatan Tukad Ngongkong

“Ada pendekatan secara kekeluargaan. Kami sudah berdamai sebelum sidang berlangsung. Tidak ada masalah lagi dengan Pak Dewa. Anak saya berangkat secara mandiri. Terdakwa membantu ngurus paspor, visa. Ga ada masalah lagi. Kami menyetujui perdamaian tidak akan menuntut lagi, dan menerima ganti rugi Rp10 juta,” ungkap Wayan Wiryanata dalam persidangan.

Selanjutnya dalam keterangannya di dalam persidangan, terdakwa Dewa Gede Maha Putra menyebutkan hanya membantu memberikan konsultasi pemberangkatan dan pengurusan dokumen.

“Saya hanya membantu check up kesehatan, paspor, tiket, visa, KTKLN, dan fee untuk yang membawa anak itu ke saya. Saya tak bisa memberangkatkan tenaga kerja karena aundang Undang mengharuskan jika menjadi P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) harus naruh uang jaminan Rp3 miliar,” jelas Dewa.

Namun, fakta bahwa Dewa Gede Maha Putra masih ditahan menjadi pertanyaan bagi tim kuasa hukumnya. Usai persidangan, salah satu pengacaranya, Made Sulendra, SH, langsung mempertanyakan hal ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzi.

“Oh, belum (dibebaskan), masih ada dua sidang lagi, yaitu tuntutan dan putusan. Ini wewenang saya dan Kepala Kejari,” jawab Fauzi.

Berita Terkait:  Balita 1,5 Tahun Dilaporkan Hilang di Pasuruan, Diduga Terperosok Gorong-gorong Menuju Sungai Gembong

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika Dewa Gede Maha Putra berniat membantu Putu Yogi Pratama mendapatkan informasi mengenai peluang kerja di luar negeri. Namun, niat baiknya justru berujung pada tuduhan dan penahanan. Yogi, yang berangkat ke Maldives atau Maladewa melalui jalur mandiri, semula berkonsultasi ke pihak kepolisian terkait gaji yang tidak sesuai kontrak. Namun, tanpa disadari, konsultasi tersebut justru berujung pada laporan yang menyeret Dewa Gede Maha Putra ke meja hijau.

Dalam persidangan sebelumnya, Yogi menjelaskan bahwa ia telah mencabut laporannya dan menyatakan bahwa Dewa Gede Maha Putra tidak pernah memberangkatkannya ke luar negeri.

“Waktu itu saya hanya ingin konsultasi di Polda, tapi malah diminta membuat laporan. Padahal, Pak Dewa bukan yang memberangkatkan saya,” jelas Yogi di hadapan Majelis Hakim.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa sebagian uang yang sebelumnya diberikan kepada Dewa Gede Maha Putra untuk pengurusan dokumen telah dikembalikan dalam kesepakatan damai.

Berita Terkait:  Pakar Lingkungan Kritik Aksi Truk Sampah ke Kantor Gubernur: Ganggu Ketertiban dan Cederai Citra Bali

Kuasa hukum Dewa Gede Maha Putra, Dr. Ida Bagus Putu Astina SH, MH, MBA, CLA, menilai kasus ini seharusnya tidak sampai ke persidangan karena sejak awal kliennya tidak memiliki keterlibatan sebagai agen tenaga kerja.

“Ini murni kesalahan penyidik yang kurang jeli melihat kasus. Pelapor sendiri sudah mengajukan pencabutan laporan, tetapi kasus tetap bergulir,” kritik advokat yang kerap disapa Tuajik Astina ini.

Ia juga menegaskan bahwa Yogi berangkat ke Maladewa secara mandiri dan hanya meminta bantuan administrasi kepada kliennya.

“KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) Yogi jelas mencatat bahwa dia berangkat sendiri, bukan melalui agen. Masalah yang dihadapinya di luar negeri, termasuk gaji yang tidak sesuai, bukanlah tanggung jawab klien kami,” tegasnya.

Astina berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama aparat penegak hukum, agar lebih teliti dalam menangani perkara.

“Kasus ini adalah pelajaran berharga. Kami menerima putusan Restorative Justice, tetapi kami berharap klien kami segera dibebaskan agar tidak ada lagi korban kriminalisasi seperti ini di masa depan,” pungkas Tuajik Astina. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI