Foto: Komisi I DPRD Provinsi Bali memutuskan menutup sementara Finns Beach Club karena belum melengkapi perizinan, pada Kamis (13/2/2025). (barometerbali/rian)
Denpasar I barometerbali – Setelah ATLAS Beach Club ditutup sementara Komisi I DPRD Provinsi Bali kembali merekomendasikan Finns Beach Club untuk menutup sementara lantaran telah melanggar Pergub 25 tahun 2020 pasal 13.
Selain pergub tersebut, Finns Beach Club juga diduga telah melanggar norma-norma agama Hindu, serta tidak memenuhi persyaratan perizinan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Atas pertimbangan itu, kami merekomendasi penutupan sementara, sambil menunggu proses administrasi dan proses perundangan yang berlaku,” tegas Nyoman Budiutama, Ketua Komisi I usai rapat bersama manajemen Finns Beach Club di Gedung DPRD Bali pada, Kamis (13/2/2025).
Budiutama menambahkan, di Bali saat ini ada dua club yang direkomendasikan penutupan sementara, di antaranya ATLAS Beach Club, dan Finns Beach Club di Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Bali.
“Oh iya, kalau di ATLAS kan yang ditutup cuman night club-nya (ATLAS Super Club) saja, kalau Finns Beach Club ini, kegiatan-kegiatan yang belum memenuhi izin ditutup sementara,” tandasnya.
Budi mengatakan, ke depannya perlu melakukan pengawasan secara terus menerus, agar tidak terjadi lagi kasus yang sama di Bali.
“Pengawasannya jangan sampai tunggu ada kasus, makanya saya analogikan jangan sampai seperti polisi di India,” sentilnya.
Dalam kesempatan itu juga, DPRD Bali Komisi I meminta kepada Satpol PP Provinsi Bali untuk mengamankan rekomendasi tersebut terhitung pada saat rekomendasi dikeluarkan pada Kamis, 13 Februari 2025.
“Dan Finns Beach Club harus melaksanakan dengan tertib dan tidak melakukan pelanggaran,” cetus Budiutama.
Menanggapi hal tersebut, kepala satuan polisi pamong praja (Kasat Pol PP) provinsi Bali, Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, atas rekomendasi tersebut pihaknya akan menyampaikan ke Pj Gubernur Bali terlebih dahulu.
“Ini kan baru direkomendasikan, dan disepakati oleh DPRD Komisi I, dan tentu kami akan laporkan dulu ke bapak Pj Gubernur,” katanya.
Selain itu, Dharmadi mengatakan sembari menunggu keputusan Pj Gubernur Bali pihaknya akan merumuskan melalui tim terpadu untuk menindaklanjuti persoalan ini.
“Kami juga punya tim terpadu untuk merumuskan bagaimana tindaklanjuti, sementara menunggu keputusan bapak Pj Gubernur nanti,” ucapnya.
Di waktu yang sama, Direktur Komunitas Finns Beach Club I Wayan Asrama mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengurus perizinan yang belum lengkap, terutama, izin Amdal.
“Tentu kami akan diskusikan lagi dengan manajemen, intinya saat ini kami akan melengkapi perizinan dulu karena perizinan kami penanaman modal asing (PMA) yang diurus di Jakarta. Untuk izin Amdal ini prosesnya panjang karena harus menunggu giliran bersidang,” tambahnya.
Dikatakan, Finns Beach Club memiliki jumlah pekerja mencapai 2.000 orang dengan 99 persen karyawan berasal dari Bali. Sepanjang empat bulan sejak peristiwa pesta kembang api saat berlangsung upacara adat di pantai, manajemen menggelar tiga kali upacara Guru Piduka. Upacara tersebut sebagai bentuk permohonan maaf secara niskala (spiritual) atas kesalahan yang dilakukan.
“Kejadian itu membuat kami terpukul, tak pernah menyangka akan seperti ini. Sejak buka kami selalu koordinasi dengan desa adat dan membantu saat ada upacara seperti pengabenan,” tutup Wayan Asrama. (rian)











