Kasus Penggelapan SHM Berlarut, Advokat Siti Sapurah Pertanyakan Sikap Penyidik

Foto: Advokat Siti Sapurah alias Ipung (dua dari kanan) putrinya (kiri) bersama kliennya I Gusti Putu Wirawan (dua dari kiri) dan keponakannya I Gusti Ngurah Putu Guntur Septiawan (kanan) usai mendampingi kliennya diperiksa Propam Polda Bali di Mapolda Bali, Senin (17/2/2025). (barometerbali/rah)

Denpasar | barometerbali –  Kasus dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik I Gusti Putu Wirawan, yang sudah dilaporkan lebih dari delapan bulan lalu, ke penyidik Unit 2 Polresta Denpasar, namun hingga kini terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Advokat Siti Sapurah, yang akrab disapa Ipung selaku kuasa hukum dari I Gusti Putu Wirawan mempertanyakan lambannya penanganan kasus tersebut dan menilai proses hukum justru terkesan diulur-ulur tanpa alasan jelas.

Kritik ini disampaikan Ipung usai mendampingi kliennya diperiksa oleh Propam Polda Bali terkait dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh penyidik di Polresta Denpasar dalam penanganan kasus tersebut.

Berita Terkait:  Konsolidasi Forkopimda, Koster Tegaskan Bali Harus Tertib dan Berdaya Saing Global

“Kenapa laporan klien saya sudah delapan bulan di Unit 2 Polresta Denpasar, tapi sampai hari ini terlapor belum juga berstatus tersangka?” tanya Ipung didampingi I Gusti Putu Wirawan dan keponakannya I Gusti Ngurah Putu Guntur Septiawan di Polda Bali, Senin (17/2/2025).

Salah satu kejanggalan yang disorot Ipung adalah isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima kliennya pada 9 Januari 2025. Dalam dokumen itu, penyidik menyatakan akan menyita sertifikat yang hanya berupa fotokopi legalisir, bukan dokumen asli yang seharusnya dijadikan barang bukti. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian luas tanah dalam dokumen tersebut.

Berita Terkait:  Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti 205 Perkara, Narkotika Masih Dominan

“Di SP2HP tertulis luas tanahnya 1.094 m², padahal yang sebenarnya 1.095 m². Ini fatal! Bagaimana mungkin ada perbedaan luas dalam dokumen yang seharusnya sama,” tandas Ipung.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula pada 29 Juni 2024, ketika I Gusti Putu Wirawan melaporkan dugaan penggelapan SHM Nomor 4527/Ds. Sidakarya ke SPKT Polresta Denpasar. Namun, laporan itu awalnya hanya dikategorikan sebagai Pengaduan Masyarakat (Dumas) sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan pada 17 Oktober 2024. Kendati demikian, penyidik tidak segera memanggil terlapor. Setelah tiga kali mangkir, barulah pada pemanggilan keempat terlapor hadir.

Yang lebih mencurigakan, meskipun kasus telah memasuki tahap penyidikan, penyidik belum menyita SHM asli yang masih berada di tangan terlapor. “Kalau kasus ini benar-benar ditangani serius, seharusnya sertifikat asli sudah disita sejak awal. Tapi nyatanya, hingga sekarang masih dikuasai terlapor,” tegas Ipung.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Tekankan Ekonomi Kerthi Bali Harus Dijalankan Serius agar Bali Berdikari Ekonomi dan Berdaulat Pangan

Ia juga menyoroti kejadian lain yang semakin menambah tanda tanya. Pada 18 Januari 2025, kliennya tiba-tiba dipanggil oleh seorang anggota Propam Polresta Denpasar tanpa didampingi kuasa hukum. Dalam pertemuan itu, kliennya justru disarankan untuk mengganti dirinya sebagai pengacara dengan alasan bahwa jika ia dikeluarkan dari kasus ini, pihak kepolisian akan membantu menyelesaikannya.

“Ini aneh dan patut dicurigai. Jika Propam memang ingin menegakkan aturan, mereka harus bertindak tegas, bukan sekadar meminta keterangan lalu diam begitu saja,” pungkas Ipung.

Ia berharap ada tindak lanjut yang jelas agar kasus ini tidak berakhir merugikan korban. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI