Unit Reskrim Polsek Waru Berhasil Menangkap Pencuri Gas LPG

Foto: Polsek Waru, Sidoarjo, Jawa Timur (barometerbali/redho)

Sidoarjo | barometerbali – Tim Unit Reskrim Polsek Waru yang dikenal dengan The Waru Fight Criminals kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas kejahatan. Kali ini, dua pelaku pencurian tabung elpiji berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri di Perumahan Tropodo Indah, Kecamatan Waru, pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua pelaku yang mencuri tabung elpiji 3 kg warna hijau dari dalam sebuah warung awalnya tertangkap warga. Namun, mereka berusaha kabur hingga akhirnya berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Waru.

Berita Terkait:  Sengketa Honorarium Advokat Resmi Disidangkan, Pengusaha Tulungagung Belum Buka Suara

Kanit Reskrim Polsek Waru, AKP AA Putrawan menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait insiden pencurian tersebut.

“Berdasarkan informasi warga, kami langsung menyisir lokasi kejadian. Saat tiba di lokasi, pelaku sempat melarikan diri. Kami kemudian kembali ke Mapolsek, namun tak lama berselang, ada laporan warga yang menyebutkan seseorang asing jatuh ke selokan dan mengalami luka-luka. Dugaan kami langsung mengarah ke salah satu pelaku,” jelas AKP Putrawan.

Berita Terkait:  Mahasiswa STIK dan Polres Nagan Raya Berbagi Daging untuk Warakawuri

Tak berhenti di situ, polisi kembali menerima laporan dari warga yang menyebutkan adanya orang asing yang masuk ke Jalan Jenderal S. Parman, tepatnya di ujung pertigaan Desa Ngingas.

“Kami segera bergerak melakukan penyisiran dan akhirnya menemukan rekan pelaku yang sebelumnya berhasil kabur. Dengan demikian, kedua pelaku berhasil kami amankan,” imbuhnya.

Diketahui, kedua pelaku berinisial L.R.P dan F.K.K.A, yang merupakan warga Surabaya.

Kapolsek Waru, Kompol Miftahul Amin, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

Berita Terkait:  Bersihkan Sampah Pantai, Gubernur Koster Instruksikan Satgas Siaga 24 Jam

“Benar, tim Unit Reskrim Polsek Waru telah berhasil menangkap kedua pelaku pencurian di wilayah hukum Polsek Waru/Polresta Sidoarjo. Saat ini, keduanya telah diamankan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegas Kompol Miftahul Amin.

Dengan keberhasilan ini, Polsek Waru kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan para pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI