CV BMS Tuntut Keadilan, Hadirkan Bukti Kuat dalam Sengketa dengan PT PPI

Foto: Direktur CV BMS, Fiona Magdalena Yapsawaky didampingi oleh Pengacara, Heru Suroto, pada Jumat (28/2/2025) (barometerbali/rian)

Denpasar I barometerbali – Sengketa hukum antara CV Bali Marine Service (BMS) dan PT Pelindo Properti Indonesia (PPI) di Pengadilan Negeri Surabaya semakin memasuki tahap akhir.

Pada sidang yang digelar Rabu, 26 Februari 2025, dengan agenda penambahan saksi penggugat, CV BMS menghadirkan tiga saksi yang memberikan kesaksian yang tidak dapat dibantah oleh pihak PT PPI.

Direktur CV BMS, Fiona Magdalena Yapsawaky, menegaskan bahwa mereka membawa kasus ini ke ranah hukum untuk membuktikan bahwa pihaknya telah diperlakukan secara zalim oleh PT PPI sebagai penyedia pelabuhan di Benoa.

Berita Terkait:  Belum Ada Tersangka, BRN Jatim Berencana Kirim Karangan Bunga ke Polres Pasuruan

“Selama ini saya dizalimi, mereka sudah semena-mena atas kita. Mereka berpikir kita tidak akan maju sampai ke gugatan. Harapan kami cuma satu, menang,” ungkap Fiona saat ditemui di Denpasar, Jumat (28/2/2025).

Kuasa hukum CV BMS, Heru Suroto, menjelaskan bahwa ketiga saksi yang dihadirkan memberikan kesaksian mengenai sejumlah poin penting dalam gugatan mereka. Pertama, mengenai kerugian finansial yang diderita CV BMS senilai lebih dari Rp12,5 miliar. Kedua, tentang percobaan penganiayaan terhadap Direktur CV BMS. Ketiga, terkait dengan pemindahan CCTV dan kerusakan anak kunci pintu kantor CV BMS yang diduga dilakukan oleh pihak PT PPI.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum Kepala BPN Bali, Optimis Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan

Heru menambahkan bahwa pada sidang selanjutnya, yang dijadwalkan pada 5 Maret 2025, mereka akan menghadirkan bukti tambahan yang semakin memperkuat gugatan mereka.

“Harapan kita dengan adanya bukti-bukti yang valid, data-data yang akurat, dan laporan yang diberikan dari saksi-saksi, gugatan kita bisa terpenuhi,” kata Heru.

Sengketa ini bermula dari kerja sama antara PT PPI dan CV BMS yang dimulai pada 30 April 2021. Pada awalnya, PT PPI menghubungi CV BMS untuk membantu memasarkan dermaga baru mereka di Benoa dengan cara mengarahkan kapal-kapal asing yang beragen di CV BMS untuk bersandar di dermaga milik PT PPI. Sebagai imbalan, PT PPI menyediakan sebuah gedung kantor bagi CV BMS dengan durasi kontrak hingga 30 April 2023.

Berita Terkait:  Edarkan Rokok Ilegal di Cupel, Oknum Perangkat Desa Dibekuk Polisi

Namun, pada Oktober 2022, PT PPI mendesak CV BMS untuk mengosongkan kantor yang telah disediakan, meskipun kontrak masih berlaku. Bahkan, PT PPI diduga melakukan perusakan terhadap fasilitas kantor tersebut, termasuk pemindahan CCTV dan kerusakan pada kunci pintu kantor CV BMS.

CV BMS berharap dengan bukti-bukti yang sudah diajukan, gugatan mereka terhadap PT PPI dapat dikabulkan oleh pengadilan. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI