Kolase foto: Tangkapan layar postingan berita yang dikutip Anggota DPD RI Dapil Bali Ni Luh Ary Pratami Djelantik alias Niluh Djelantik diunggah di akun media sosial Instagram @niluhdjelantik dengan komentar dianggap mendiskreditkan Advokat Dr Togar Situmorang yang akhirnya berujung dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI (barometerbali/istimewa/rah)
Jakarta | barometerbali – Praktisi hukum Dr. Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, resmi mengajukan pengaduan ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia terhadap anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Ary Pratami Djelantik. Laporan ini dilayangkan sebagai respons atas tanggapan Ni Luh Djelantik di media sosial terkait pernyataan Dr. Togar mengenai kebijakan pemberlakuan KTP Bali bagi driver transportasi online, yang menurutnya berpotensi melanggar konstitusi.
Persoalan ini bermula saat Dr. Togar Situmorang mengkritisi kebijakan yang mewajibkan driver transportasi online memiliki KTP Bali, karena dinilai diskriminatif dan membatasi hak warga negara. Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi oleh Ni Luh Djelantik melalui unggahan di akun Instagram pribadinya dengan caption “Hadeh pak Tgar ne jeg lebian munyi”, yang berarti “Hadeh Pak Togar ini banyak bicara.”
Unggahan ini menuai beragam reaksi dari masyarakat Bali, termasuk komentar yang dinilai bernada ancaman. Salah satunya adalah penggunaan istilah “ngelawar”, yang secara harfiah berarti “menjadikan daging cincang.” Menurut Dr. Togar, sebagai pejabat publik, Ni Luh Djelantik seharusnya menjaga etika komunikasi tanpa menyinggung atau memprovokasi pihak lain.
Menanggapi situasi ini, Dr. Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, mengajukan pengaduan ke Badan Kehormatan DPD RI pada Kamis, 27 Februari 2025. Pengaduan ini berlandaskan Pasal 6 ayat (1) huruf e Peraturan DPD RI Nomor 05 Tahun 2017 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPD RI, yang memungkinkan masyarakat mengajukan laporan terhadap anggota DPD jika dinilai melanggar etika.
Dalam pengaduannya, mereka menyoroti potensi pelanggaran Pasal 5 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI, yang mewajibkan anggota dewan menjaga etika, bersikap terbuka terhadap aspirasi masyarakat, serta tidak mendiskreditkan individu atau kelompok tertentu.
“Setiap anggota DPD RI harus menunjukkan sikap profesional dan menghormati pendapat masyarakat, bukan justru membuat pernyataan yang bisa memicu polemik,” tegas Dr. Togar Situmorang.
Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, menambahkan bahwa penggunaan media sosial oleh pejabat publik harus lebih bijaksana.
“Ketika seorang anggota dewan menggunakan media sosial dengan bahasa yang kurang pantas, itu bisa merusak citra lembaga perwakilan rakyat,” sentilnya.
Keduanya meminta Badan Kehormatan DPD RI menangani laporan ini secara transparan dan adil. Mereka juga tidak menutup kemungkinan untuk melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran ke Bareskrim Polri serta meminta perlindungan hukum dari berbagai lembaga negara.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam berkomunikasi. Jangan sampai kebebasan berpendapat justru dibungkam atau diperlakukan dengan cara yang kurang etis,” tutup Dr. Togar Situmorang.
Sementara itu, Badan Kehormatan DPD RI diharapkan segera memproses pengaduan ini sesuai prosedur yang berlaku dan memberikan keputusan yang objektif serta berkeadilan.
Dikonfirmasi langsung barometerbali.com melalui pesan whatsapp, Minggu (2/2/2025) terkait pangaduan Advokat Dr. Togar Situmorang ke BK DPD RI, Niluh Djelantik menyatakan akan segera memberikan tanggapan sore ini.
“Hi sayang. Mbok pamit dulu ya. Sore ini kita komunikasi ya,” tulis Niluh Djelantik sembari menyematkan foto sedang dalam sebuah perjalanan di dalam sebuah pesawat udara bersama timnya. (rah)











