Ketegangan Memuncak! Penerobosan Tanah Jero Kepisah Disebut Langgar Hukum

Kolase foto: Setelah AA Ngurah Eka Wijaya dari Jero Jambe Suci nekat menerobos dan membawa material dan membangun bedeng di atas lahan 48,5 are yang masih berstatus sengketa, mendapat kecaman dan penolakan dari pihak Jero Kepisah di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Dara, Sesetan, Denpasar, Sabtu (8/3/2025). (barometerbali/rah)

Denpasar | barometerbali – Situasi memanas terjadi di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Dara, Sesetan, Denpasar, setelah A A Ngurah Eka Wijaya dari Jero Jambe Suci nekat menerobos dan membangun bedeng di atas lahan seluas 48,5 are yang masih berstatus sengketa. Lahan ini diklaim sebagai milik keluarga besar Jero Kepisah, dengan ahli waris AA Ngurah Oka dan keluarga, Sabtu (8/3/2025).

Tindakan Eka Wijaya memicu reaksi keras, salah satunya dari tokoh masyarakat Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya alias Jero Bima. Ia menilai aksi ini melanggar hukum karena kepemilikan sah tanah tersebut masih dalam status sengketa da  belum disidangkan di pengadilan

Berita Terkait:  Bukan Sekadar Papan Nama, Gubernur Koster Dorong Dekopinwil dan Dekopinda Bali Jadi Lokomotif Ekonomi Kerthi Bali

“Saya mengikuti kasus ini sejak 2015 dan sangat mengecam tindakan penyerobotan ini. Ahli waris masih menjalani sidang (dalam kasus lain, red) belum ada keputusan yang menetapkan bahwa tanah ini milik Eka Wijaya,” tegas Jero Bima yang juga Ketua Yayasan Kesatria Keris Bali saat ditemui di lokasi, Sabtu (8/3/2025).

Berdasarkan keterangan para penggarap lahan, kepala lingkungan sekitar, serta keputusan SP3 dari PN Denpasar, Jero Bima yakin lahan ini adalah milik keluarga Jero Kepisah, bukan Eka Wijaya. Ia pun mengingatkan agar proses hukum dihormati.

“Tudingan pemalsuan silsilah masih harus dibuktikan di pengadilan. Jangan bertindak seperti preman, biarkan hukum yang menentukan,” lanjutnya.

Pihak keluarga Jero Kepisah memasang kembali pagar kebun di tanah sengketa yang sebelumnya disebutkan dirusak oleh pihak Jero Jambe Suci. (barometerbali/rah)

Di tempat yang sama, pengamat sosial I Kadek Mariata menyoroti penggunaan lahan sengketa oleh pihak Jero Jambe Suci. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum karena tanah yang masih dalam sengketa seharusnya tidak boleh dimanfaatkan secara sepihak.

Berita Terkait:  WNA Brazil Divonis 18 Tahun Penjara Karena Bawa 3 Kg Kakoin ke Bali

“Tanah ini merupakan warisan turun-temurun dari Jero Kepisah, namun sekarang diperlakukan semena-mena. Ada bangunan yang didirikan tanpa izin, padahal perkaranya masih berkaitan dengan dugaan pemalsuan silsilah,” ungkap pria yang akrab disapa Kadek Garda ini, Sabtu (8/3/2025).

Mariata juga mengkritik tindakan yang melarang ahli waris berkebun di tanah mereka sendiri sebelum ada keputusan hukum yang sah.

“Kasus pemalsuan silsilahnya belum diputuskan di pengadilan, tetapi ada pihak yang sudah berani mengambil tindakan sepihak. Ini Bali, lho, tidak bisa seenaknya seperti ini,” tambahnya.

Sebagai pengamat sosial, Mariata mengaku tidak bisa tinggal diam melihat persoalan ini. Ia menegaskan memiliki bukti terkait sengketa tanah Jero Kepisah dan siap mengungkapkannya.

“Saya tidak ingin masyarakat Bali diperlakukan seperti ini. Saya sudah mengumpulkan semua informasi dan akan saya buka nanti,” pungkas Mariata.

Berita Terkait:  JNE Denpasar dan HIPMI Bali Resmi Teken Kerja Sama Pengiriman Produk UMKM

Ahli Hukum: Bisa Dipidana!

Praktisi hukum Putu Harry Suandana turut menyoroti tindakan Eka Wijaya. Menurutnya, masuk ke lahan tanpa izin bisa dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai Pasal 385 KUHP.

“Itu bisa dilaporkan sebagai penyerobotan tanah. Klaim dengan pipil belum sah sebagai bukti kepemilikan,” tandasnya.

Merujuk laman resmi Kementerian ATR/BPN, kepemilikan tanah berdasarkan girik, letter C, petok D, Verponding, atau pipil tidak lagi diakui sebagai bukti sah. Sesuai UUPA 1960 dan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, dokumen-dokumen tersebut hanya bisa digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah.

AA Ngurah Eka Wijaya dari Jero Jambe Suci tak mau berkomentar di lokasi tanah sengketa. (barometerbali/grd)

Sementara itu, saat dikonfirmasi di lokasi, Eka Wijaya enggan memberikan komentar terkait dasar tindakannya. Hingga kini, kasus ini masih terus bergulir dan ketegangan antara kedua pihak kian memanas. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI