Foto : Konferensi Pers Pembentukan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Oleh YLBH -LBH dan Sejumlah Serikat Pekerja di Bali, pada Senin (17/3/2025). (barometerbali/rian)
Denpasar I barometerbali – Sejumlah Serikat Pekerja yang tergabung dalam Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali termasuk YLBH – LBH resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.
Posko pengaduan ini dibentuk bertujuan untuk membantu para pekerja yang menghadapi permasalahan terkait pemberian THR Nyepi dan Idul Fitri.
Layanan pengaduan ini mulai dibuka dari tanggal 17 Maret 2025-7 April 2025 beralamat di Kantor YLBHI-LBH Bali, Jalan Intan LC.Gang VIII, Desa Tonja, Denpasar Utara. Para pekerja juga bisa mengakses layanan pengaduan di media sosial Aliansi Hapera Bali.
Advokat Bidang Isu Perburuan LBH Bali, I Gede Andi Winaba mengatakan, THR merupakan hak pekerja. Namun menurutnya, di Bali masih banyak pekerja yang sulit mendapatkan haknya. Bahkan ada yang sama sekali tidak mendapatkan hak mereka.
“Kalau merujuk pada aturan, sebenarnya sudah ada. Jadi kita dari aliansi mendorong apa yang sudah tertuang dalam aturan,” ujar Andi saat konferensi pers, di kantor YLBHI-LBH Bali, pada Senin (17/3/2025).
Aturan terkait hak pekerja soal THR yang dimaksud Andi, meliputi; Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan, dan Surat Edaran Menaker Nomor: M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2025 bagi pekerja atau buruh perusahaan.
Lebih lanjut Andi menyampaikan posko ini dibentuk untuk memberikan edukasi kepada pekerja terkait mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Kami juga akan memberikan bantuan hukum berupa konsultasi atau pendampingan bagi pekerja yang ingin memperjuangkan hak THR dan perselisihan hubungan industrial,” pungkasnya. (rian)











