Penolakan SKB Pembatasan Lebaran 2025 di Wilayah Jawa Timur

Foto: Asosiasi Pengusaha Truk DPD Jawa Timur menyatakan penolakan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Pembatasan Angkutan Barang. (barometerbali/redho)

Surabaya | barometerbali – Asosiasi Pengusaha Truk DPD Jawa Timur dengan ini menyatakan penolakan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Pembatasan Angkutan Barang selama 16 hari pada periode Lebaran 2025 yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan, KaKorlantas dan Dirjen Bina Marga. Keputusan ini dinilai merugikan berbagai pihak yang bergantung pada kelancaran distribusi logistik di wilayah Jawa Timur.

Kami menilai bahwa kebijakan ini tidak mempertimbangkan beberapa aspek penting, di antaranya:

1. Nasib Sopir Truk yang Terabaikan

Berita Terkait:  Musawwi Ketua Sapura: Urus KTP Surabaya Wajib Surat Tanah Bentuk Diskriminasi Terhadap Warga

Pembatasan angkutan barang selama 16 hari menyebabkan ribuan sopir truk kehilangan pendapatan. Padahal, mereka menggantungkan hidupnya dari sektor transportasi barang. Ketidakmampuan bekerja dalam periode yang lama akan berdampak pada kesejahteraan mereka dan keluarganya.

2. Kerugian bagi Pengusaha Truk

Pengusaha angkutan truk tetap harus menanggung beban operasional, termasuk pembayaran cicilan kendaraan, pajak, serta gaji karyawan. Dengan adanya pembatasan ini, arus kas perusahaan terganggu, yang dapat berujung pada kerugian besar dan bahkan potensi kebangkrutan bagi pengusaha kecil dan menengah di sektor transportasi barang.

3. Terganggunya Jadwal Ekspor-Impor dan Pelayaran

Jawa Timur memiliki beberapa pelabuhan utama, seperti Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya dan Pelabuhan Gresik, yang menjadi gerbang utama distribusi barang ekspor-impor. Pembatasan angkutan barang dalam waktu yang lama akan menghambat kelancaran logistik, berdampak pada keterlambatan pengiriman, serta merugikan sektor industri dan perdagangan yang bergantung pada jadwal distribusi yang ketat.

Berita Terkait:  Warga Pakis Protes Tower Puluhan Tahun, Perjanjian Berakhir Januari 2025 Diduga Diabaikan

4. Tidak Ada Dampak Signifikan terhadap Kelancaran Arus Mudik

Infrastruktur jalan di Jawa Timur, baik tol maupun non-tol, telah berkembang pesat dan mampu menampung volume kendaraan selama arus mudik dan balik Lebaran. Jalur utara dan selatan sudah cukup memadai sehingga pembatasan angkutan barang tidak memberikan dampak signifikan terhadap kelancaran lalu lintas. Oleh karena itu, pembatasan ini menjadi kebijakan yang tidak relevan dengan kondisi di Jawa Timur.

Berita Terkait:  Menghadapi Dinamika Alam Bengawan Solo, PU SDA dan Kontraktor Susun Perbaikan Lanjutan

Tuntutan Aksi:

Sebagai bentuk keberatan atas kebijakan ini, kami dari Asosiasi Pengusaha Truk DPD Jawa Timur meminta agar di masa mendatang Jawa Timur dikecualikan dari pembatasan angkutan barang dalam setiap periode libur nasional. Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan lebih memperhatikan keseimbangan antara kepentingan kelancaran arus mudik dan keberlangsungan industri logistik di wilayah Jawa Timur. (Redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI