MDA Tegaskan Tidak Ada Larangan Menaruh Ogoh-Ogoh di Pinggir Jalan Oleh Pemkot Denpasar

Foto : Ketua MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana. (barometerbali/ags/rah)

Denpasar | barometerbali – Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar angkat bicara soal viral terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa ogoh-ogoh dilarang dipajang di pinggir jalan. Dimana, pihaknya menyebutkan bahwa dalam forum rapat dimanapun tidak pernah ada kesimpulan yang berkaitan dengan pelarangan memajang ogoh-ogoh di pinggir jalan jelang Malam Pangerupukan. 

Ketua MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana saat dikonfirmasi Kamis (20/3) menjelaskan bahwa MDA Kota Denpasar selalu dilibatkan dalam pelaksanaan Rapat Kordinasi berkaitan dengan rangkaian Hari Suci Nyepi. Dimana, dalam setiap rapat baik yang diselenggarakan Pemerintah Kota Denpasar atau Kapolresta Denpasar tidak pernah ada kesimpulan untuk melarang pemajangan ogoh-ogoh di pinggir jalan menjelang Malam Pangerupukan. 

Berita Terkait:  Kemenkeu Serahkan Hibah Tanah Bangunan Kantor Pemerintah kepada Pemkot Denpasar

“Saa rasa tidak ada larangan itu (menaruh ogoh-ogoh di pinggir jalan menjelang malam pangerupukan), di berbagai forum pun tidak pernah diatur, baik rapat di Pemkot Denpasar maupun yang di Polresta, hanya saja diimbau agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat, dan kami meyakini bahwa STT dan masyarakat sudah sangat paham hal itu,” ujarnya.

Berita Terkait:  Prajuru MDA Kecamatan se-Jembrana Dikukuhkan, Bupati Tekankan Pengabdian Sakala-Niskala

Dikatakannya, pelaksanaan ritual Tawur Kasanga serta Pengarakan Ogoh-ogoh diatur sepenuhnya oleh Desa Adat. Hal tersebut tentunya disesuaikan dengan dresta yang berlaku. Namun demikian, secara teknis pelaksanaan pengarakan ogoh-ogoh juga mempedomani Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh. Dimana, pengarakan ogoh-ogoh dapat dimulai Pukul 16.00 Wita hingga Pukul 00.00 Wita dengan tidak menggunakan Soundsystem.

Sudiana juga mengimbau masyarakat agar mempedomani sumber informasi yang terpercaya. Hal ini diantaranya Pemerintah Kota Denpasar, MDA Kota Denpasar, Desa Adat, Banjar Adat hingga Yowana Desa dan Banjar Adat. Sehingga pihak-pihak yang tidak berkepentingan agar tidak memberikan informasi yang menimbulkan kegaduhan serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terkait:  Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Bupati Jepara

“Kreativitas Ogoh-Ogoh ini adalah sangat baik, dan diharapkan dapat mengembangjan kreasi karya seni budaya Para Yowana untuk mendukung  upacara Pengerupukan sebagai simbol Nyomia Bhuta Kala, dan untuk Pariwisata Budaya,” ujarnya. (Ags/Rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI