Kuasa Hukum Jero Kepisah Soroti Dugaan Rekayasa Saksi

Foto: Putu Harry Suandana (kiri) dan Mantan Kepala Desa Dauh Puri Kangin Denpasar periode 1993-2007 Made Agus Suhendra sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus Jro Kepisah di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (25 /3/2025). (barometerbali/rah)

Denpasar | Barometer Bali – Sidang lanjutan kasus Jro Kepisah kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (25 /3/2025) dengan menghadirkan Made Agus Suhendra, mantan Kepala Desa Dauh Puri Kangin periode 1993-2007, sebagai saksi.

Kuasa hukum ahli waris Jro Kepisah, I Putu Harry Suandana Putra SH, MH., mengungkapkan dugaan bahwa saksi yang dihadirkan telah diatur oleh penyidik.

Berita Terkait:  Wagub NTT Jhoni Asadoma, Dijadwalkan Akan Temui Sejumlah Kepala Daerah di Bali, Bahas Persoalan Diaspora NTT di Bali

“Saksi ini merupakan kepala desa di wilayah pihak pelapor, Puri Jambe Suci. Namun, saat ditanya jaksa, pengetahuannya minim, sementara dalam BAP dia memahami detail perkara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menduga bahwa seluruh saksi yang dihadirkan terkesan dikondisikan agar kasus ini bisa diproses hingga tahap P21 dan masuk persidangan.

“Informasi yang disampaikan saksi berasal dari Anak Agung Eka Wijaya, bukan dari pemahamannya sendiri. Bahkan, lokasi tanah yang dipermasalahkan pun tidak ia ketahui,” tambah Putu Harry didampingi Advokat Kadek Duarsa.

Berita Terkait:  Longsor Tutup Jalan Kabupaten Andonosari–Janjangwulung, Akses Sempat Terganggu

Kuasa hukum juga mempertanyakan kesaksian terkait silsilah keluarga yang disebut mengetahui hingga empat generasi ke atas.

“Itu tidak masuk akal,” katanya.

Selain itu, nama Gusti Raka Ampug dengan berbagai alias yang disahkan saat saksi menjabat kepala desa, menurutnya, hanya berdasarkan informasi pihak pelapor tanpa verifikasi mendalam.

Dalam keterangannya kepada media, kuasa hukum menyinggung dugaan rekayasa sejak laporan awal Jro Kepisah pada 2018 ke Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Berita Terkait:  Pemprov NTT Minta Maaf, Gubernur Koster Dorong Syarat Administrasi dan Pakta Integritas Warga NTT-Masuk Bali

“Kasus ini awalnya diproses dengan Pasal 263 KUHP, tetapi hingga 2021 tidak ada perkembangan karena ini seharusnya perkara perdata,” tegasnya.

Ia menilai ada pemaksaan agar kasus ini masuk ranah pidana sebelum ada pembuktian kepemilikan sah secara perdata.

“Bahkan, ada saksi yang mencabut keterangannya di BAP, tetapi tetap dipakai dalam persidangan. Ini menunjukkan adanya upaya mencari fakta baru dalam proses persidangan,” tandas Putu Harry. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI