Lawan Keputusan Adat Sental Kangin, Dasar Kanorayang 8 KK

Kolase foto: Ketegangan mencuat saat warga Banjar Adat Sental Kangin menggeruduk dan cekcok di depan rumah warga yang dijatuhkan sanksi adat kasepekang dan kanorayang, Minggu (30/3/2025) petang. (barometerbali/rah)

Nusa Penida | Barometer Bali – Kelian (Pembangunan) Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida, Nyoman Supaya meminta kepada masyarakat agar tidak menanggapi negatif video viral sanksi adat kepada 8 KK warga kasepekang (pengucilan sosial) dan kanorayang (pengusiran dari desa adat) secara sepihak tanpa mengetahui permasalahan yang sebenarnya. Ditegaskan Supaya, dasar kuat dari Banjar Adat Sental Kangin menjatuhkan sanksi kasepekang dan kanorayang terhadap 8 KK warganya karena telah melanggar hasil paruman atau kesepakatan adat.

Supaya menyatakan tidak mungkin masyarakat adat Sental Kangin melakukan tindakan seperti itu jika tidak ada sebabnya. Video yang viral kemarin hanya dari sisi warga kasepekang saja, sehingga seakan mereka terzalimi sebagai korban.

“Jadi warga kami selama ini sudah menahan emosi agar konflik tidak terjadi, meski warga yang kasepekang ini selalu buat masalah,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (1/4/2025).

Viralnya video cekcok antarwarga pecah di Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida, Minggu (30/3/2025) petang. Dari sejumlah rekaman video yang beredar di media sosial, ketegangan antarwarga itu melibatkan warga setempat dan warga yang sebelumnya mendapat sanksi adat dari kasepekang atau ulung mekrama hingga kanorayang.

Untuk diketahui, sanksi adat kasepekang adalah sanksi adat Bali berupa pengucilan sosial atau pengasingan dari kegiatan desa. Kasepekang merupakan hukuman adat terberat yang dijatuhkan oleh otoritas adat.

Berita Terkait:  Polsek Dentim Gelar Patroli Gabungan Amankan Natal 2025

Sementara kanorayang adalah salah satu sanksi yang berlaku bagi masyarakat desa adat di Bali, di mana krama (warga, red) yang dikenakan sanksi adat ini akan dikeluarkan dari desa pakraman. Hal ini dikarenakan krama tersebut melakukan pelanggaran yang telah membuat desa pakraman menjadi terganggu.

Lebih lanjut Supaya menuturkan ketegangan semakin memuncak setelah perayaan Hari Raya Nyepi, ketika salah satu warga yang terkena sanksi, Ketut Paing, melakukan aksi provokatif dengan berkendara secara ugal-ugalan di depan pos kamling. Warga yang melihat aksinya spontan menyoraki, memicu amarah Ketut Paing. Tak lama berselang, ia kembali bersama anaknya yang merupakan anggota TNI dan menantang warga hingga hampir terjadi bentrokan. Aparat keamanan pun turun tangan untuk meredam situasi.

“Kami sudah bersabar, tapi ulah mereka semakin menjadi-jadi. Warga hanya ingin hidup damai, tetapi justru diprovokasi. Akhirnya, polisi harus turun tangan untuk mengamankan situasi,” tandas Supaya, Selasa (1/4/2025).

Awal Mula Konflik

Sengketa ini bermula dari perubahan ekonomi di kawasan pesisir Banjar Sental Kangin, yang sebelumnya bergantung pada industri rumput laut. Seiring berkembangnya sektor pariwisata, banjar adat berinisiatif menata kawasan pantai yang sebelumnya kumuh untuk dijadikan sumber pendapatan bersama.

Untuk memanfaatkan peluang ini, ada tokoh bernama Ketut Leo berinisiatif membantu membersihkan pantai dan menata kembali kawasan tersebut agar bisa dikembangkan oleh Banjar Adat Sental Kangin dibantu pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Penida.

Berita Terkait:  Remaja Putri 13 Tahun Berhasil Dievakuasi Tim SAR dari Bawah Jembatan Tukad Ngongkong

Dalam paruman adat pada November 2022, disepakati bahwa lahan sepanjang 170 meter seluas kurang lebih 700 meter atau 7 are akan dibagi menjadi tiga plot untuk mendukung kegiatan wisata:

1. Plot 1: Restoran, bar, dan beach club.
2. Plot 2: Kuliner, spa, dan toko seni.
3. Plot 3: Penjualan canang, buah, dan sayuran.

Namun, kelompok yang dipimpin Made Sudiarta dan Putu Suartika menolak kesepakatan tersebut dan menguasai lahan sepanjang 71 meter secara sepihak, meninggalkan 94 kepala keluarga lainnya dengan lahan yang jauh lebih sedikit. Ketika diminta membagi ulang lahan, mereka menolak dengan alasan bahwa tanah tersebut adalah milik negara.

“Kami ingin membagi lahan ini secara adil agar semua warga adat mendapatkan manfaat. Tetapi mereka justru menguasai bagian terbesar tanpa mau berbagi,” kata Nyoman Supaya.

Objek ini berlokasi di pesisir pantai Banjar Adat Sental Kangin yang merupakan sebagian dari hamparan tanah seluas kurang lebih 4.600 meter persegi yang sebelumnya disepakati oleh segenap warga untuk dimohon pensertifikatannya sebagai tanah Pelaba Pura Segara Banjar Adat Sental Kangin dan prosesnya berjalan namun terhambat oleh Kelompok Sudi (penggugat) yang menggugat prajuru adat dan pemangku Pura Segara Sental Kangin (tergugat) ke Pengadilan Negeri Semarapura di Klungkung. Dalam sengketa lahan ini, pihak tergugat yakni prajuru Banjar Adat Sental Kangin menang di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Berita Terkait:  Tidak Hanya Pantai, 3 Destinasi Wisata di Bali Ini Bisa Bikin Liburanmu Berkesan

Keputusan Sanksi Adat

Karena terus menolak keputusan banjar dan bahkan menggugat beberapa prajuru adat ke Pengadilan Negeri Semarapura, kelompok ini akhirnya dikenai sanksi kasepekang. Namun, mereka tetap menentang aturan adat, sehingga sanksi diperberat menjadi kanorayang.

Awig-awig (aturan adat) bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga identitas dan kehormatan desa adat kami. Keputusan ini diambil demi menjaga ketertiban sosial dan kesejahteraan bersama,” tegas Nyoman Supaya.

Dengan penegakan sanksi adat ini, Banjar Adat Sental Kangin berharap bahwa aturan adat tetap dihormati dan menjadi pedoman utama dalam menyelesaikan konflik di masyarakat.

Sebelumnya pada Senin (15/4/2024), eksekusi kanorayang terhadap dua kepala keluarga dilakukan dengan memasang batako di akses masuk rumah mereka. Kapolsek Nusa Penida, Kompol Ida Bagus Putra Sumerta, mengatakan bahwa eksekusi dilakukan setelah upaya mediasi menemui jalan buntu.

“Upaya mediasi untuk mendamaikan pihak-pihak yang berkonflik nihil sehingga dilakukan eksekusi,” jelasnya.

Dalam proses eksekusi, terjadi ketegangan karena beberapa warga yang terkena sanksi melontarkan kata-kata provokatif kepada warga lainnya. Untuk menghindari bentrokan lebih lanjut, mereka sempat diamankan ke Mapolsek Nusa Penida hingga akhirnya dibawa ke Klungkung daratan.

Dampak dan Penyelesaian

Kasus ini menjadi sorotan sebagai bentuk ketegasan desa adat dalam menegakkan awig-awig. Pemerintah Kabupaten Klungkung turut turun tangan, dengan Bupati Made Satria menyediakan tempat tinggal sementara bagi warga yang dikenai kanorayang di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Banjarangkan, Klungkung. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI