Sidang Molor 5 Jam! Hakim dan Kuasa Hukum Geram pada JPU

20250506_151630
Sidang kasus dugaan pemalsuan silsilah Jero Kepisah molor 5 jam di PN Denpasar, Selasa (6/5/2025). (barometerbali/rah)

Barometerbali.com | Denpasar – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga atas nama Jero Kepisah dari Pedungan, Denpasar Selatan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (6/5/2025). Namun, proses peradilan yang semestinya berlangsung tepat waktu ini justru mengalami keterlambatan serius hingga lima jam, memicu kemarahan dari Majelis Hakim maupun tim kuasa hukum pihak terdakwa.

Keterlambatan tersebut disinyalir terjadi akibat ketidaksiapan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang beralasan masih menunggu kehadiran saksi ahli. Namun faktanya, menurut pernyataan tim kuasa hukum Terdakwa AA Ngurah Oka selaku ahli waris Jero Kepisah, saksi ahli telah hadir sejak pukul 09.00 Wita dan bahkan sempat berkomunikasi dengan mereka sebelum jadwal sidang dimulai.

Ketua Majelis Hakim, Heriyanti, menyampaikan kekesalannya di ruang sidang. “Kami harap persidangan ini dijalankan dengan disiplin. Jika belum siap menghadirkan saksi ahli, seharusnya disampaikan sejak awal. Jangan sampai molor berjam-jam karena ini menyita waktu kami untuk menangani perkara lain,” ujarnya dengan nada tegas.

Berita Terkait:  Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan, Lapas Kerobokan Gelar Aksi Sosial Berbagi Takjil

Nada serupa juga dilontarkan oleh Hakim Anggota, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, yang meminta semua pihak untuk menghormati waktu dan menunjukkan sikap profesional dalam menjalankan proses peradilan. “Kami ini manusia biasa, bukan Tuhan atau Dewa. Kami juga butuh waktu untuk makan dan fokus menyelesaikan perkara lainnya. Jika sidang molor hingga berjam-jam, tentu ini membuang waktu secara percuma,” katanya dengan ekspresi kecewa.

Tim kuasa hukum ahli waris Jero Kepisah, yang terdiri dari Kadek Duarsa SH, CLA dan Made Somya Putra SH, turut menyampaikan keberatan mereka kepada Majelis Hakim. Mereka menilai sikap JPU tidak jujur dan terkesan bermain strategi untuk menunda-nunda jalannya sidang dengan dalih administrasi.

“Sejak pukul 09.00 Wita, saksi ahli sudah berada di pengadilan dan telah berkomunikasi dengan kami. Namun JPU seolah menyembunyikan kehadiran saksi untuk alasan yang tidak jelas. Kami menduga JPU sedang mencari waktu tambahan untuk melengkapi bukti-bukti surat dari penyidik Krimsus Polda agar bisa diajukan dalam persidangan,” cetus Kadek Duarsa.

Berita Terkait:  Polda Bali Kejar 6 Pelaku Penculikan WN Ukraina, DPO dan Red Notice Interpol Diterbitkan

Menurut mereka, kasus ini terkesan dipaksakan untuk naik ke meja hijau, padahal ada indikasi kuat bahwa perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi dan rekayasa hukum terkait sengketa tanah yang lebih luas. “Kami ingin membuka kasus ini secara terang benderang agar publik tahu bahwa dugaan permainan mafia tanah dan rekayasa hukum harus dihentikan,” tandas Kadek Duarsa lebih lanjut.

Senada dengan itu, Made Somya Putra juga menyoroti kejanggalan dalam proses pembuktian yang dilakukan JPU. Ia menyatakan bahwa bukti-bukti surat yang ditunjukkan di persidangan bukan berasal dari jaksa, melainkan dari penyidik Polda Bali, yang seharusnya tidak lagi berperan aktif setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Berita Terkait:  Polres Pasuruan Buru 2 Oknum Ormas Sakera, DPO Dikabarkan Kabur

“Ini tidak boleh terjadi dalam sidang. Seolah-olah tidak ada P21 karena yang seharusnya menyerahkan bukti adalah JPU, bukan penyidik. Ini menunjukkan jaksa tidak siap dan sengaja menutupi informasi penting yang bisa meringankan terdakwa,” bebernya.

Ia juga menambahkan bahwa banyak bukti berupa dokumen ipeda dan SPPT dari tahun 1977 hingga sekarang tidak menyebut nama Banjar Suci atau Jero Jambe Suci, melainkan seluruhnya mengarah pada I Gusti Raka Ampug dari Banjar Kepisah. “Ini menunjukkan bahwa ada indikasi alat bukti disembunyikan oleh jaksa demi memaksakan hukuman terhadap Anak Agung Ngurah Oka sebagai ahli waris sah Jero Kepisah,” pungkas Somya Putra.

Sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dihadirkan JPU akan digelar pada 20 Mei 2025 pukul 09.00 Wita. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI