Gubernur Koster Resmikan Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice di Badung: Wadah Penyelesaian Hukum Berbasis Adat

IMG-20250508-WA0061
Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri peresmian Bale Paruman Adhyaksa, pada Kamis (8/5/2025). (barometerbali/rian)

Barometer Bali I Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster meresmikan program Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice di seluruh wilayah Kabupaten Badung yang digelar di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Kamis (8/5/2024).

Program ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas sosial serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pendekatan berbasis adat dan kearifan lokal.

Acara peresmian ini turut dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana, serta seluruh kepala desa, lurah, dan bandesa adat se-Kabupaten Badung.

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menekankan bahwa program ini tidak hanya penting bagi institusi kejaksaan, tetapi juga sangat relevan bagi para kepala daerah sebagai upaya menjaga ketertiban masyarakat di tingkat lokal.

“Oleh karena itu ini bukan saja program yang penting bagi Kejaksaan, tapi sebenarnya merupakan program yang sangat penting bagi kepala daerah. Kepala daerah berkepentingan terhadap program ini,” ungkap Koster.

Berita Terkait:  Pantau Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali, Eks Wakapolri Kritik Penyidik Polda Bali Salah Kaprah Pidanakan Administrasi

Ia mengapresiasi inovasi hukum yang digagas Kejaksaan Tinggi Bali sebagai bentuk kolaborasi dalam menciptakan masyarakat yang tertib dan berkeadilan.

“Kita patut mengapresiasi inovasi dalam masalah hukum ini yang dijalankan oleh Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Kita bersyukur bisa seperti ini. Dengan adanya program ini, masyarakat akan menjadi lebih paham dan sadar tentang hal-hal yang pantas dan tidak pantas,” imbuhnya.

Gubernur asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng ini juga menegaskan bahwa keberhasilan program ini diukur dari berkurangnya permasalahan hukum di masyarakat.

“Kalau nanti ternyata masih banyak yang bermasalah, berarti kita gagal,” tegasnya.

Berita Terkait:  Terima Kepala BPS Bali, Gubernur Koster Dorong Pembangunan Bali Berbasis Data Akurat

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa konsep Bale Adhyaksa dirancang sebagai ruang musyawarah untuk menyelesaikan berbagai konflik di desa, mulai dari konflik perdata, adat, gugatan perceraian, hingga tindak pidana ringan dan menengah.

“Bale Adhyaksa ini adalah bale kerta, bale paruman untuk bermusyawarah. Konsepnya sebagai tempat penyelesaian konflik yang ada di desa, termasuk konflik perdata dan tindak pidana ringan sampai menengah,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa penyelesaian konflik dalam sistem ini mengedepankan prinsip musyawarah mufakat dan win-win solution, tanpa harus langsung membawa persoalan ke ranah hukum formal.

Untuk tindak pidana ringan, lanjutnya, sanksi yang diberikan bisa berupa kerja sosial seperti membersihkan pura atau balai desa, serta teguran tertulis. Sementara untuk pidana menengah dapat dikenakan denda adat.

Berita Terkait:  Bangli Targetkan Jadi Kabupaten Terinovatif Se-Indonesia, BRIDA Gelar BIMTEK Perkuat Ekosistem Inovasi

“Semua sudah kami klasifikasikan. Untuk yang ringan cukup dengan kerja sosial atau teguran tertulis, menengah dengan denda, dan yang berat bisa sampai pada denda besar serta upacara adat,” papar Sumedana.

Ia juga menyatakan bahwa kejaksaan akan terus mendampingi desa-desa hingga benar-benar mampu menyelesaikan masalah hukum secara mandiri, termasuk melalui pelatihan khusus.

“Pendampingan dari kejaksaan sebenarnya sudah ada. Sekarang kita tinggal memperluas ruang lingkupnya sambil mengadakan pelatihan-pelatihan khusus untuk desa,” katanya.

Ketut Sumedana, menekankan pentingnya memperkuat peran bendesa adat sebagai garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai budaya dan identitas Bali.

“Bandesa inilah yang menjaga ajegan Bali. Maka harus kita dukung dan perkuat kelembagaannya agar mampu menghadapi tantangan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai adat,” tandasnya. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI