Blackout Bali Bikin Koi Mati dan Ayam Tewas Massal, YLPK Ancam Gugat PLN!

IMG-20250505-WA0067
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya menegaskan akan menggugat PLN. (barometerbali/rah).

Barometer Bali | Denpasar – Pemadaman listrik besar-besaran (blackout) yang terjadi serentak di Bali pada 2 Mei 2025 memicu gelombang keluhan dari masyarakat. Sejumlah konsumen mengaku mengalami kerugian besar, bahkan hingga puluhan juta rupiah, akibat listrik padam mendadak yang berlangsung cukup lama.

Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya menyampaikan bahwa hingga 5 Mei 2025, pihaknya menerima banyak laporan kerugian konsumen, terutama melalui media sosial.

“Salah satu pengaduan yang paling menonjol datang dari pemilik ikan koi. Ada yang mengaku rugi sampai Rp80 juta karena ikan-ikannya mati. Ada juga peternak ayam petelur di Tabanan yang mengaku ayam-ayamnya mati akibat listrik padam tengah malam,” beber Armaya.

Berita Terkait:  Pasar Rakyat PKK Bali Sediakan Stan Gratis bagi 138 UMKM, Dorong Perputaran Ekonomi Lokal

Menurutnya, meskipun para pemilik sudah menyiapkan alat cadangan (emergency), durasi pemadaman yang terlalu lama membuat pasokan air dan oksigen habis, hingga menyebabkan ikan dan ayam tak selamat. Kerugian total sementara ditaksir mencapai hampir Rp200 juta, dan masih bisa bertambah.

Tidak hanya itu, Armaya juga menyebut pihaknya dihubungi langsung oleh anggota DPR RI, Nyoman Parta yang mendorong agar hak-hak konsumen diperjuangkan.

Berita Terkait:  Pabrik Narkoba Rahasia WN Rusia di Vila Wilayah Saba Terbongkar, Dua Pelaku Diringkus

Ia mengecam PT PLN (Persero) karena belum memberikan penjelasan rinci dan transparan mengenai penyebab blackout. “Ini era keterbukaan informasi. Konsumen punya hak untuk tahu alasan pasti dari pemadaman ini, bukan hanya alasan umum seperti ‘gangguan kabel Jawa-Bali’,” tegasnya.

Armaya juga menyebut bahwa pemadaman bergilir masih terjadi di beberapa wilayah, termasuk Denpasar, hingga 5 Mei 2025. “Jika PLN tidak bisa menjelaskan dan menyelesaikan masalah ini, kami anggap PLN gagal menjalankan kewajibannya sebagai penyedia layanan listrik yang andal,” tandasnya.

Berita Terkait:  Koster Tegaskan Tanpa Infrastruktur dan Investasi Hijau, Daya Saing Pariwisata Bali Terancam

Lebih lanjut, Armaya menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak mendapat ganti rugi atas kerugian akibat layanan yang buruk. Ia pun membuka opsi untuk melakukan class action (gugatan bersama) jika tidak ada itikad baik dari PLN.

“Dalam waktu dekat, kami akan bersurat ke Direksi PLN. Jika tidak ada penyelesaian konkret, kami siap menempuh jalur hukum demi membela hak konsumen Bali,” tutup Armaya. (red)


BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI