Jatuh Tempo Masih Lama, Nasabah MUF sudah Diancam Debt Collector, Ini Faktanya

InCollage_20250518_200038454_606jB8PU6f
Foto: Pesan WhatsApp antara Debt Colector dengan nasabah MUF. (Barometerbali/redho)

Barometer Bali | Sidoarjo – Seorang nasabah berinisial F.A., yang memiliki kontrak pembiayaan dengan Mandiri Utama Finance (MUF) cabang Sidoarjo, melayangkan keluhan atas perlakuan tidak profesional dari seorang petugas penagihan yang mengaku bernama Egi Dwi Kurniawan.

Masalah bermula ketika F.A., yang tinggal di Surabaya Barat, mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 29 hari. Ia pun menyatakan akan melunasi dua bulan sekaligus, yakni April dan Mei 2025. Namun karena gaji baru cair setelah pulang kerja, F.A. meminta waktu hingga malam tanggal 16 Mei untuk melakukan pembayaran penuh. Bahkan, satu angsuran sudah ia bayarkan lebih dulu siang hari di tanggal yang sama.

Berita Terkait:  Pengadilan Negeri Denpasar Tolak Praperadilan Kepala BPN Bali Made Daging

Sayangnya, respons dari pihak yang mengaku debt collector justru mengejutkan. Bukan hanya menolak pembayaran sebagian, F.A. justru diancam kendaraannya akan ditarik paksa jika tidak membayar dua bulan sekaligus sebelum malam. Padahal, jatuh tempo angsuran bulan Mei sejatinya baru akan jatuh pada 20 Mei 2025.

Sayangnya, respons dari pihak yang mengaku debt collector justru mengejutkan. Bukan hanya menolak pembayaran sebagian, F.A. justru diancam kendaraannya akan ditarik paksa jika tidak membayar dua bulan sekaligus sebelum malam. Padahal, jatuh tempo angsuran bulan Mei sejatinya baru akan jatuh pada 20 Mei 2025.

Dipaksa ke Kantor Sidoarjo, Padahal Surabaya Punya Cabang

Berita Terkait:  Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Made Daging tak Sah, Gunakan Pasal Kedaluwarsa

F.A. juga mengaku dipaksa untuk melakukan pembayaran langsung ke kantor cabang MUF di Sidoarjo, padahal ia sudah menjelaskan domisilinya berada di Surabaya Barat, dan MUF memiliki kantor cabang aktif di kota tersebut.

“Saya datang ke kantor cabang MUF Surabaya, tapi katanya gak bisa proses. Harus tunggu konfirmasi dari Sidoarjo. Padahal saya sudah niat baik dan mulai bayar dulu sebagian siangnya,” jelas F.A.

Respons Kasar dari Debt Collector: “Gak Penting Mas”

Puncaknya, setelah F.A. mengirimkan pemberitaan awal ke kontak WhatsApp petugas yang bersangkutan, ia malah mendapatkan respon tak pantas. Dalam tangkapan layar yang dibagikan, petugas atas nama Egi menyebut langkah nasabah menyebarkan berita sebagai tindakan “tidak penting”.

Berita Terkait:  Pemkab Tabanan Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Kediri

“Buat apa spam kayak gitu, gak penting mas,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Belum Ada Klarifikasi dari MUF

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Manajemen MUF, baik pusat maupun cabang, belum memberikan keterangan resmi atas dugaan intimidasi dan penolakan pembayaran sebagian yang dilakukan oleh petugas lapangannya.

Kejadian ini pun menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai standar operasional perusahaan leasing dalam menangani konsumen yang sudah menunjukkan iktikad baik.

F.A. berharap agar pihak perusahaan segera memberikan klarifikasi dan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang pada konsumen lain. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI