Barometer Bali | Denpasar – Di masa lalu, menjaga keberlangsungan desa adat di Bali sepenuhnya bergantung pada swadaya masyarakat. Upacara keagamaan, perawatan pura, hingga kebutuhan lembaga adat ditanggung bersama lewat urunan. Tapi semuanya berubah sejak kepemimpinan Gubernur Wayan Koster.
Tahun 2019 menjadi tonggak sejarah. Untuk pertama kalinya, pemerintah hadir secara sah dalam kehidupan desa adat melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp300 juta per desa per tahun. Dana ini langsung mengalir ke rekening 1.493 desa adat di Bali, menjadikan total dukungan mencapai hampir Rp448 miliar per tahun.
Regulasi yang menaunginya pun jelas: Peraturan Gubernur Bali No. 34 Tahun 2019 dan Perda No. 4 Tahun 2019 menjadikan desa adat subjek hukum yang berhak menerima dan mengelola dana negara secara mandiri dan bertanggung jawab.
“Sekarang, negara ikut membantu menjaga tradisi dan pura kami. Itu sangat berarti bagi masyarakat yang ekonominya pas-pasan,” ungkap Komang Alit Ardana, Bandesa Adat Kuta, yang menyebut bantuan ini sebagai penyelamat swadaya krama yang mulai menipis.
Lebih dari dana, Koster juga memperkenalkan inovasi hukum berbasis adat, seperti Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice, hasil kolaborasi dengan Kejati Bali. Inisiatif ini membuka ruang penyelesaian konflik berbasis adat namun tetap berada dalam jalur hukum nasional.
Tak berhenti di situ, hadirnya Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, pembangunan kantor Majelis Desa Adat (MDA) di seluruh Bali, serta penyediaan kendaraan operasional lewat CSR, semakin memperkuat desa adat sebagai lembaga resmi yang dihormati.
Koster pernah menyatakan, “Kalau desa adat kuat, Bali tidak akan goyah.” Kini, ucapannya terasa nyata. Negara tak hanya memberi, tapi juga mengakui, melindungi, dan mengakar bersama desa adat.
Era Koster menjadi momentum penting: dari swadaya menuju sinergi, dari tradisi menuju pengakuan negara. Desa adat tak lagi berdiri sendiri. Kini, mereka berdiri tegak—bersama negara. (red)











