Dugaan Skandal APD: Desakan Tetapkan Demer Tersangka Menggema Usai Fakta Jaksa Terungkap

Screenshot_20250525_215012_InCollage - Collage Maker
Persidangan dugaan Korupsi APD Covid-19 di Tipikor di Jakarta (kiri) dan Pegiat Antikorupsi Gede Angastia (kanan). (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Gelombang desakan terhadap aparat penegak hukum untuk menetapkan Gede Sumarjaya Linggih (GSL) alias Demer sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) terus membesar, menyusul pengakuan mengejutkan dari jaksa dalam persidangan Tipikor di Jakarta.

Jaksa menyebut PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) – perusahaan tempat Demer pernah menjabat komisaris – menerima aliran dana negara mencapai Rp711 miliar tanpa kelengkapan dokumen sah, termasuk tanpa izin penyalur alat kesehatan (IPAK) maupun bukti kewajaran harga.

“Bagaimana bisa komisaris tidak tahu perusahaan menerima uang negara sebesar itu tanpa prosedur? Ini bukan uang pribadi, ini uang rakyat,” tegas I Gede Angastia, aktivis antikorupsi yang juga pelapor kasus ini, Minggu (26/5/2025) di Denpasar.

Berdasarkan dokumen resmi, Demer tercatat sebagai komisaris PT EKI pada 2020 – periode krusial saat proyek APD dimulai secara masif. Ironisnya, pada waktu yang sama, ia juga menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, duduk di Komisi VI yang bermitra dengan kementerian strategis seperti BUMN dan perdagangan.

Berita Terkait:  Kasus Pengeroyokan di Kebomas Terungkap, Satreskrim Polres Gresik Amankan Ayah dan Anak

“Konflik kepentingan sangat terang. Seorang legislator merangkap komisaris perusahaan yang tiba-tiba mendapat proyek jumbo dari negara, tanpa proses sah? Ini sinyal bahaya,” tambah Anggas panggilan akrabnya.

Ia mencurigai, masuknya Demer ke jajaran komisaris bukan kebetulan. “Sebelum 2020, tidak ada nama GSL di PT EKI. Tapi saat pandemi datang dan proyek APD digulirkan, ia masuk. Dugaan kami, ia gunakan pengaruhnya di parlemen untuk melobi agar PT EKI ditunjuk langsung, meskipun belum punya izin resmi,” ungkapnya.

Lebih mencurigakan lagi, GSL mundur dari jabatan komisaris hanya beberapa bulan setelah proyek berjalan, lalu digantikan oleh anaknya. “Ini pola klasik pengalihan tanggung jawab. Jelas ada skenario yang dimainkan,” ucap Angastia.

Ia menekankan, pembiaran dalam kejahatan korupsi juga bisa dijerat hukum. “Jika direktur bisa dijadikan terdakwa, komisaris juga harus bertanggung jawab. Hukum tak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya.

Angastia menyayangkan belum adanya penetapan tersangka terhadap Demer meskipun sudah dua kali dipanggil sebagai saksi oleh KPK. “Kami ingin penegak hukum tidak ragu. Jangan ada tarik-ulur antara lembaga. Jika bukti cukup, maka tetapkan saja,” tegasnya.

Berita Terkait:  Ambil Langkah Preventif Polsek Gunung Anyar Pasang Alarm Gratis Untuk Warga

Ia memastikan akan hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Selasa (27/5), menyusul laporan yang kini masuk tahap pendalaman di JAMPIDSUS.

“Ini soal integritas negara. Jangan biarkan pandemi jadi ladang bisnis oleh oknum pejabat. Rakyat berhak tahu siapa yang bermain di balik penderitaan publik,” pungkasnya.

Demer Bantah Tuduhan Korupsi

Sebelumnya saat dikonfirmasi barometerbali.com, terkait keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan tahun 2020 seperti yang dituduhkan Gede Angastia, Gede Sumarjaya Linggih (GSL) alias Demer menyampaikan bantahannya melalui pesan WhatsApp, Jumat (21/3/2025).

“Pasca-beredar secara luas pemberitaan terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi di KPK, dan oleh seseorang yang katanya mempunyai jiwa idealisme diungkapkan secara masif dan terus menerus dari sebelum pileg sampai sekarang di beberapa media termasuk podcast, bahkan ada gerakan demo di kantor KPK yang dalam beberapa kali dikoordinir oleh orang yang sama dengan tujuan memaksakan pendapatnya dapat diterima oleh KPK,” ungkapnya.
Demer mempertanyakan maksud dan tujuan tertentu dari pihak lain di balik permasalahan yang menuding dirinya terlibat dalam kasus tersebut.

Berita Terkait:  KPU dan Bawaslu Sambangi Polresta Denpasar, Perkuat Sinergi Antar Lembaga

“Pertanyaannya, apakah gerakan tersebut murni karena idealisme atau karena ada kepentingan politis? Namun demikian apapun alasannya semua saya ucapkan terima kasih, dan silahkan publik menilainya, apakah memang gerakan tersebut murni atau ada kepentingan tertentu. Apapun itu saya mendoakan semoga Tuhan memberikan balasan sesuai dengan maksud dan tujuannya,” tandas GSL.
Secara sekilas GSL pun berdalih bahwa dirinya hanya 3 bulan menjadi salah satu komisaris di perusahaan tersebut dan perusahan dimaksud peruntukannya untuk mendirikan pabrik pipa dan sekaligus pemasarannya. GSL juga mengaku tidak pernah mengetahui bahwa kemudian perusahaan tersebut dipergunakan untuk usaha pengadaan APD, dan hal ini sudah dirinya sampaikan secara gamblang kepada penyidik KPK. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI