Kebijakan tanpa Karantina dan VoA Entry Point Pulihkan Pariwisata Bali

IMG-20220307-WA0094
Salah satu kantor LPD yang nampak megah di wilayah Kuta Selatan (BB/ist)

Ket foto: Wisatawan asing menjalani pemeriksaan dokumen di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali (BB/501)

Denpasar | barometerbali – Kebijakan Visa on Arrival (VoA) dan tanpa karantina melalui pintu masuk Bali mulai berlaku hari ini, Senin, 7 Maret 2022. Regulasi itu sesuai SE Kemenkumham RI Nomor: IMI-0525.GR.01.01 Tahun 2022.

SE Kemenkumham itu mengatur tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 yang dikeluarkan tanggal 6 Maret 2022.

“Ini menjadi entry point bagi Bali untuk bisa memulihkan pariwisata dengan tatanan era baru,” kata Kadis Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun, Senin, 7 Maret 2022.

Berita Terkait:  Karangasem Berduka: Mantan Wakil Bupati Drs. I Gusti Putu Widjera Berpulang

Dalam SE Kemenkumham itu, ada 23 negara yang diizinkan masuk Bali dengan VoA dan tanpa karantina. Begitu tiba di Bandara Ngurah Rai, wisatawan Asing akan menjalani tes swab. Pemeriksaan Covid-19 itu akan diulang dalam waktu tiga hari setelah tes swab pertama.

“Ini untuk menjamin bahwa wisatawan asing yang berlibur ke Bali ini benar-benar aman, nyaman, dan sehat,” sebutnya

Berita Terkait:  IPBI Bali Gelar HOTSHOT International Hybrid Webinar 2026 Bahas Transformasi Digital Pariwisata Berkelanjutan

Sementara, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, VoA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Namun, orang asing pemegang VoA Khusus Wisata diperbolehkan ke luar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja. Tidak harus dari Bali.

“Izin tinggal yang berasal dari VoA Khusus wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali,” ujar Achmad.

Berita Terkait:  Karangasem Berduka: Mantan Wakil Bupati Drs. I Gusti Putu Widjera Berpulang

Sedangkan, persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VoA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni, paspor yang masih berlaku minimal selama 6 bulan.

Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19,” lanjutnya.

“Tarif PNBP untuk VoA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 yakni sebesar Rp 500.000,” tandas Achmad. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI