Barometer Bali | Denpasar – Gede Sumarjaya Linggih alias Demer kembali menjadi sorotan tajam. Selain diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19, yang diduga merugikan keuangan negara Rp319 miliar, posisinya sebagai pejabat publik yang merangkap jabatan di perusahaan swasta dinilai melanggar aturan perundang-undangan.
I Gede Angastia, pelapor kasus ini, mengungkapkan bahwa Demer tercatat sebagai Komisaris PT Energi Kita Indonesia (EKI) sejak 20 Maret 2020, pada saat yang sama menjabat Wakil Ketua Komisi VI DPR RI. Komisi ini mengawasi sektor BUMN dan perdagangan—wilayah yang beririsan langsung dengan proyek yang dikerjakan EKI.
“Ini jelas konflik kepentingan dan bentuk pelanggaran etika serta hukum,” kata Anggas panggilan akrabnya, di Denpasar, Selasa (27/5/2025).
Menurut Anggas, rangkap jabatan itu hanya salah satu dari tiga bukti kuat yang telah ia sampaikan ke DPR RI dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). “Saya tidak melempar isu kosong. Ini laporan formal dengan dokumen hukum,” ujarnya.
Bukti lainnya, kata Anggas, adalah fakta persidangan yang menunjukkan PT EKI menerima dana proyek APD tanpa dokumen resmi seperti surat pesanan atau izin penyalur alat kesehatan (IPAK). “Direkturnya mengaku telah menyetor ke PT EKI Rp59 miliar. Itu pelanggaran prosedur pengadaan yang sangat merugikan negara,” tegasnya.
Anggas juga menyoroti adanya dugaan upaya cuci tangan, di mana Demer mundur sebagai komisaris pada Juni 2020 dan digantikan anaknya, yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi II DPRD Bali. Nama keduanya disebut hilang dari akta perusahaan pada 2021.
“Kalau Demer bilang tidak tahu-menahu, mengapa namanya aktif sebagai komisaris saat proyek diterima? Ini bukan kebetulan, tapi skema sistematis,” ujar Anggas.
Ia menegaskan, peran komisaris tidak bisa dilepaskan begitu saja, terlebih ketika direksi perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. “Pertanyaannya sekarang: apakah aparat penegak hukum berani bertindak adil?”
Anggas berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. “Kalau dua alat bukti cukup untuk menetapkan tersangka, saya bawa tiga. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkas Anggas.
Demer Bantah Tuduhan Korupsi
Sebelumnya saat dikonfirmasi barometerbali.com, terkait keterlibatan Gede Sumarjaya Linggih (GSL) alias Demer dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan tahun 2020 seperti yang dituduhkan Gede Angastia ia menyampaikan bantahannya melalui pesan WhatsApp, Jumat (21/3/2025).
“Pasca-beredar secara luas pemberitaan terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi di KPK, dan oleh seseorang yang katanya mempunyai jiwa idealisme diungkapkan secara masif dan terus menerus dari sebelum pileg sampai sekarang di beberapa media termasuk podcast, bahkan ada gerakan demo di kantor KPK yang dalam beberapa kali dikoordinir oleh orang yang sama dengan tujuan memaksakan pendapatnya dapat diterima oleh KPK,” ungkapnya.
Demer mempertanyakan maksud dan tujuan tertentu dari pihak lain di balik permasalahan yang menuding dirinya terlibat dalam kasus tersebut.
“Pertanyaannya, apakah gerakan tersebut murni karena idealisme atau karena ada kepentingan politis? Namun demikian apapun alasannya semua saya ucapkan terima kasih, dan silahkan publik menilainya, apakah memang gerakan tersebut murni atau ada kepentingan tertentu. Apapun itu saya mendoakan semoga Tuhan memberikan balasan sesuai dengan maksud dan tujuannya,” tandas GSL.
Sekilas GSL pun berdalih bahwa dirinya hanya 3 bulan menjadi salah satu komisaris di perusahaan tersebut dan perusahan dimaksud peruntukannya untuk mendirikan pabrik pipa dan sekaligus pemasarannya. GSL juga mengaku tidak pernah mengetahui bahwa kemudian perusahaan tersebut dipergunakan untuk usaha pengadaan APD, dan hal ini sudah dirinya sampaikan secara gamblang kepada penyidik KPK. (red)











