Barometer Bali | Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melalui tim kuasa hukumnya menyerahkan dua alat bukti tambahan dalam sidang lanjutan gugatan terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025). Bukti tersebut diterima langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Achmad Rasyid Purba, SH, M.Hum, dengan disaksikan oleh perwakilan kuasa hukum Dewan Pers.
Sidang berlangsung singkat, sekitar 10 menit. Tim kuasa hukum PWI dari Kantor Hukum Otto Cornelis Kaligis & Associates, yang hadir dalam persidangan antara lain Muhamad Faris, SH; Faisal Nurrizal, SH; Ainunnisa, SH; dan Umi Sjarifah, SH.
Menurut Muhamad Faris, bukti tambahan yang diserahkan berupa dua surat somasi bertanggal 10 dan 23 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Dewan Pers. “Dokumen ini menunjukkan bahwa sebelum menggugat ke pengadilan, PWI telah terlebih dahulu menempuh upaya penyelesaian damai,” ujarnya usai persidangan.
Dalam surat somasi tersebut, PWI Pusat meminta Dewan Pers mencabut surat bernomor 1103/DP/k/IX/2024 dan membuka kembali akses ke kantor PWI di lantai IV Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat. Namun hingga gugatan diajukan, tidak ada tanggapan dari pihak tergugat.
“Hal ini membuktikan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegas Faris.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim menyarankan PWI Pusat kembali mengirimkan surat resmi kepada Dewan Pers, khususnya untuk meminta akses masuk ke kantor yang saat ini tertutup. Hal ini penting mengingat sejumlah dokumen asli yang bernilai penting masih berada di dalam ruangan tersebut.
Sidang lanjutan atas perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Rabu, 18 Juni 2025. (pwi/red)











