Bali Siap Jadi Role Model Nasional: Kajati Resmikan Bale Kertha Adhyaksa ke-9 di Denpasar

Screenshot_20250613_143817_Gallery
Kajati Bali, Dr. Ketut Sumedana bersama Gubernur Bali Wayan Koster meresmikan Bale Kertha Adhyaksa ke-9 di Balai Dharma Negara Alaya (DNA), Denpasar, Jumat (13/6/2025). (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, meresmikan Bale Kertha Adhyaksa ke-9 di Balai Dharma Negara Alaya (DNA), Denpasar, Jumat (13/6/2025). Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi tinggi atas sinergi Pemkot Denpasar dan para bendesa adat yang telah menjadi pionir dalam memperkuat peran hukum adat di Bali.

“Denpasar sudah selangkah lebih maju. Ini menjadi contoh baik untuk daerah lain. Ke depan, tinggal kami perkuat dengan payung hukum dan penguatan kelembagaan,” ujar Kajati.

Dr. Sumedana menegaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa adalah wujud kolaborasi antara hukum adat (living law) dan hukum nasional (positive law). Tujuannya: menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan dekat dengan masyarakat.

Berita Terkait:  Diduga Menyimpang Dari Standar BNN, Rehabilitasi Narkoba Yayasan Sahwahita Nusantara Disinyalir Hanya Formalitas

“Di banyak negara, mediasi dan solusi damai adalah pilihan utama dalam menyelesaikan konflik. Pengadilan seharusnya menjadi jalan terakhir,” tegasnya.

Menurutnya, jika konsep ini berhasil diterapkan dan diatur dalam peraturan daerah, Bali bisa menjadi percontohan nasional penyelesaian hukum berbasis kearifan lokal. Untuk kasus pidana, tentu akan ada batasan sesuai dengan dampak dan tingkat kerugian.

Berita Terkait:  Ahli Linguistik Forensik UI Sebut Perkara Togar Situmorang Bukan Tindak Pidana Penipuan

Kajati juga menyoroti manfaat besar bagi negara dan masyarakat. Dengan menekan jumlah perkara ke pengadilan, negara bisa menghemat biaya perkara dan pembinaan. Sementara masyarakat mendapat penyelesaian lebih cepat, tanpa biaya, dan minim konflik.

“Yang kita jaga bukan hanya hukum, tapi juga tanah dan manusia Bali. Dua hal ini adalah kunci agar adat dan budaya tidak bergeser,” tambahnya.

Ia pun menyinggung pentingnya filosofi Desa Kala Patra dan Tri Hita Karana dalam pembangunan hukum masa depan. Keduanya dinilai mampu menjaga keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam semesta.

Berita Terkait:  Kapolsek Sokobanah Sampang Kecolongan, Judi Sabung Ayam Diduga Sebulan Beroperasi tanpa Tersentuh Hukum

“Dengan akal budi dan kearifan lokal, manusia Bali akan tetap ajeg. Dan tanahnya harus dijaga agar tidak habis dijual,” tandasnya.

Menutup sambutannya, Kajati Sumedana mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan lembaga adat untuk bersama-sama menjaga Bali dari tantangan masa depan.

“Jaksa hadir bukan hanya untuk menuntut, tapi juga menjadi penjaga harmoni melalui Bale Kertha Adhyaksa sebagai rumah solusi masyarakat Bali,” tutup Sumedana. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI