Somasi PENA NTT Bali ke Akun Medsos Jadi Alarm Literasi Digital dan Etika Bermedia

IMG-20250613-WA0096
Ketua Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali Agustinus Apollonaris K Daton (kiri) dan Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Dibia (kanan). (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Langkah tegas Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali yang melayangkan somasi terhadap akun media sosial @denpasarcerita mendapat dukungan dari kalangan organisasi pers. Somasi tersebut dinilai sebagai bentuk nyata literasi digital sekaligus edukasi publik tentang pentingnya etika dalam menggunakan media sosial.

Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Dibia, menyatakan bahwa unggahan ulang video lama oleh @denpasarcerita tanpa klarifikasi konteks waktu dan peristiwa dapat memicu kesalahpahaman publik. “Tanpa penjelasan, publik bisa saja mengira itu peristiwa baru. Akibatnya, muncul stigma negatif terhadap warga NTT dan citra Bali sebagai daerah yang tak aman,” kata Dibia di Denpasar, Jumat (13/6/2025).

Berita Terkait:  Groundbreaking JEC Sanur, Koster Sebut Health Tourism Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Bali

Video yang diunggah ulang pada 7 Juni 2025 itu merupakan rekaman insiden di Bualu, Nusa Dua, pada 29 September 2024, yang melibatkan tiga warga asal Sumba NTT dalam kondisi diduga mabuk, dan sempat bersitegang dengan warga setempat. Dalam video tersebut, akun @denpasarcerita menambahkan narasi “Oknum Sumba berulah di Nusa Dua – Bali, gara-gara mabok, dinasehati malah ancam dengan membawa senjata tajam.”

“Ini framing. Menayangkan ulang video tanpa klarifikasi adalah bentuk manipulasi informasi. Saya mendukung penuh langkah PENA NTT Bali karena ini bisa menjadi contoh baik bagaimana organisasi masyarakat sipil mendorong etika digital,” ungkap Dibia yang juga Pemred barometerbali.com ini.

Berita Terkait:  Ada Apa Sekretaris Umum FRJRI Bersurat ke Presiden? Ini Penjelasan Arul

Ia juga menyoroti kemungkinan pelanggaran hukum dalam unggahan tersebut, mulai dari UU ITE hingga UU Penyiaran. “Kalau tidak izin pakai video, bisa kena juga. Semua ada rambu hukumnya,” tambahnya.

Ketua PENA NTT Bali, Agustinus Apolonaris KD alias Polo, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi resmi kepada akun @denpasarcerita. PENA NTT Bali menuntut tiga hal:

Berita Terkait:  Jurnalis Surabaya Laporkan Penyebaran Rekaman CCTV ke Polrestabes, Diduga Langgar KUHP Baru

1. Penghapusan seluruh unggahan video tersebut dalam waktu 3 x 24 jam,

2. Publikasi somasi di beranda akun Instagram selama minimal 7 hari, dan

3. Permintaan maaf secara terbuka di media sosial yang sama.

“Tujuan kami bukan memusuhi, tapi mendidik. Ini soal tanggung jawab bermedia sosial. Jangan asal unggah konten yang bisa memecah belah masyarakat,” tegas Polo.

PENA NTT Bali menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya membela martabat warga NTT di Bali, tetapi juga menjaga harmoni sosial dan mencegah provokasi yang bisa merusak persatuan antarwarga. 

Reporter: Rian

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI