Barometer Bali | Denpasar- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Ketut Sumedana, mengatakan Bale Kertha Adhyaksa merupakan solusi untuk menekan biaya perkara di pengadilan. Hal tersebut ia sampaikan saat meresmikan Bale Kertha Adhyaksa di Kota Denpasar, Jumat (13/6/2025) di Gedung Dharma Negara Alya, Lumintang, Kota Denpasar.
Sumedana, menjelaskan Bale Kertha Adhyaksa merupakan gagasan kolaborasi yang menyatukan living law (kearifan lokal) dengan positive law (hukum nasional) sehingga keadilan masyarakat menjadi hal yang sangat penting.
Sumedana, menyampaikan, dibeberapa negara konsep upaya mediasi, perdamaian dan win-win solution menjadi pintu utama dalam penyelesaian konflik, sehingga pengadilan menjadi jalan terakhir untuk mendapatkan keadilan (ultimum remidium).
“Meminimalisir kasus ke pengadilan akan memberikan dampak yang sangat luas bagi negara dan masyarakat,” ujarnya
Menurutnya, hal tersebut akan menekan jumlah pengeluaran (biaya perkara) bagi negara bahkan sampai pada biaya pembinaan.
“Sehingga bagi masyarakat akan lebih cepat, tidak berbiaya dan tidak menimbulkan resistensi di masyarakat, sehingga tercipta masyarakat yang harmonis, damai dan penuh dengan toleransi,”tandasnya.
Ia katakan, ketika ini sudah diperdakan dan terimplementasi dengan baik, maka Bali akan menjadi role model penyelesaian hukum berbasis kearifan lokal.
“Untuk kasus kasus pidana akan ada pembatasan sesuai dengan dampak dan impact yang ditimbulkan,”pungkas Kajati Sumedana. (rian)











