Barometer Bali | Buleleng – Anggota DPR RI asal Bali, Gde Sumarjaya Linggih alias Demer, terseret dalam pusaran dugaan pelanggaran etik dan korupsi usai dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Kejaksaan Agung. Laporan tersebut dilayangkan oleh pegiat antikorupsi Gede Angastia alias Anggas, yang menuding Demer melakukan rangkap jabatan sebagai legislator dan Komisaris PT Energi Kita Indonesia (EKI).
Menurut Anggas, Demer tercatat menjabat sebagai Komisaris PT EKI pada 20 Maret 2020, saat dirinya masih aktif sebagai anggota DPR RI. Tak berselang lama, hanya delapan hari kemudian, PT EKI langsung ditunjuk untuk mengelola dana pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 senilai Rp3,3 triliun. Belakangan, PT EKI tersangkut kasus korupsi pengadaan APD yang merugikan negara hingga Rp319 miliar.
“Tiga orang sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Namun belum ada pemeriksaan terhadap Demer, padahal ia menjabat komisaris saat PT EKI ditunjuk,” tegas Anggas dalam keterangannya di Buleleng, Selasa (17/6/2025).
Anggas menilai, posisi ganda Demer melanggar Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang dengan tegas melarang anggota legislatif merangkap jabatan pada perusahaan negara maupun swasta.
“Ini bukan soal berapa lama dia menjabat, tapi soal prinsip dan potensi konflik kepentingan yang fatal. Jangan bandingkan dengan kasus Ahok di Pertamina, karena Ahok saat itu bukan pejabat legislatif,” kata Anggas.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki keterlibatan aktor intelektual dalam penunjukan PT EKI sebagai pengelola proyek strategis di tengah krisis nasional. “Ini bukan sekadar pelanggaran etik. Ini kejahatan luar biasa di tengah penderitaan rakyat saat pandemi. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.
Bantahan Demer: Ada Kepentingan Politis?
Menanggapi tudingan tersebut, GSL alias Demer membantah keterlibatannya dalam skandal korupsi APD. Ia mengaku hanya menjabat sebagai komisaris PT EKI selama tiga bulan dan tidak mengetahui adanya keterlibatan perusahaan dalam proyek pengadaan APD.
“Saya tidak pernah terlibat atau mengetahui soal pengadaan APD. Penunjukan itu terjadi tanpa sepengetahuan saya,” ujarnya.
Demer juga menyebutkan bahwa perusahaan tersebut awalnya didirikan untuk membangun pabrik pipa, bukan untuk proyek pengadaan barang medis. Ia mempertanyakan motif di balik laporan Anggas yang menurutnya bisa saja bermuatan politis.
“Silakan publik menilai, apakah gerakan ini murni idealisme atau ada motif lain. Saya serahkan semuanya pada Tuhan,” pungkas Demer. (red)











