BPN Bali Dinilai Lemah Lindungi Tanah Negara di Buyan dari “Cengkraman” Korporasi

Screenshot_20250620_121505_Photo Editor
Hardiansyah, SH, MH, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Bali saat melakukan penelitian data, fisik, dan yuridis di lahan sekitar Danau Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Selasa (17/6/2025). (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Buleleng – Sikap membingungkan kembali ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bali terkait status lahan eks HGB milik PT Sarana Buana Handana (SBH) di kawasan Buyan, Desa Pancasari, Sukasada, Buleleng.

Alih-alih menyatakan dengan tegas bahwa lahan tersebut telah kembali menjadi tanah negara karena HGB telah berakhir sejak lebih dari sepuluh tahun lalu, BPN justru melontarkan istilah abu-abu: “tanah negara bekas HGB PT SBH.”

Pernyataan ini menimbulkan kekhawatiran publik, karena membuka celah interpretasi bahwa PT SBH masih memiliki peluang untuk menguasai kembali lahan tersebut, meskipun secara hukum haknya telah gugur.

Berita Terkait:  Jaksa Tuntut 2,5 Tahun Penjara Togar Situmorang, Kuasa Hukum: Fakta Sidang Berbeda

“Dalam PP 18 disebutkan, tanah yang haknya berakhir menjadi tanah negara. Karena dulunya HGB, maka disebut tanah negara bekas hak,” kata Hardiansyah, SH, MH, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Bali saat kunjungan ke Buyan, Selasa (17/6/2025).

Namun yang mengejutkan, Hardiansyah justru menekankan agar kepentingan PT SBH tetap dipertimbangkan. Ia bahkan menyarankan agar warga tidak semata-mata diakomodasi tanpa mempertimbangkan pihak korporasi.

Berita Terkait:  Dugaan Pungli Oknum PPA di Cafe Cece Bypass Sidoarjo, Polda Jawa Timur Diminta Transparan

“Jangan hanya akomodir warga, PT SBH juga harus dilihat. Karena mereka dulu membeli, dan itu ada informasinya dari Pak Perbekel,” ujarnya.

Padahal selama masa berlakunya HGB, PT SBH tidak pernah memanfaatkan lahan sesuai peruntukan. Setelah masa berlaku habis, tak ada langkah administratif dari perusahaan untuk menyerahkan kembali lahan ke negara.

Lebih parah, saat pengecekan tim gabungan, staf BPN Buleleng menyebut bahwa PT SBH masih memiliki “hak prioritas” untuk mengajukan permohonan kembali atas lahan tersebut. “Itu PT SBH punya hak prioritas untuk memohon,” ucapnya tanpa menjelaskan dasar hukumnya.

Berita Terkait:  Ariel Suardana: Laporan Tarip sebagai Pengalihan Isu dan Upaya Kriminalisasi Advokat

Pernyataan tersebut dipandang merusak prinsip reforma agraria dan menciptakan preseden buruk: perusahaan yang lalai dan kehilangan hak hukum justru tetap diberikan keistimewaan oleh aparat negara.

Sikap BPN Bali dinilai tidak berpihak pada keadilan. Ketika tanah telah kembali menjadi milik negara, seharusnya akses diberikan pada masyarakat yang benar-benar memerlukan dan memiliki hubungan historis serta sosial dengan lahan tersebut—bukan pada korporasi yang gagal menjalankan kewajibannya. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI