Barometer Bali | Buleleng – Sikap membingungkan kembali ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bali terkait status lahan eks HGB milik PT Sarana Buana Handana (SBH) di kawasan Buyan, Desa Pancasari, Sukasada, Buleleng.
Alih-alih menyatakan dengan tegas bahwa lahan tersebut telah kembali menjadi tanah negara karena HGB telah berakhir sejak lebih dari sepuluh tahun lalu, BPN justru melontarkan istilah abu-abu: “tanah negara bekas HGB PT SBH.”
Pernyataan ini menimbulkan kekhawatiran publik, karena membuka celah interpretasi bahwa PT SBH masih memiliki peluang untuk menguasai kembali lahan tersebut, meskipun secara hukum haknya telah gugur.
“Dalam PP 18 disebutkan, tanah yang haknya berakhir menjadi tanah negara. Karena dulunya HGB, maka disebut tanah negara bekas hak,” kata Hardiansyah, SH, MH, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Bali saat kunjungan ke Buyan, Selasa (17/6/2025).
Namun yang mengejutkan, Hardiansyah justru menekankan agar kepentingan PT SBH tetap dipertimbangkan. Ia bahkan menyarankan agar warga tidak semata-mata diakomodasi tanpa mempertimbangkan pihak korporasi.
“Jangan hanya akomodir warga, PT SBH juga harus dilihat. Karena mereka dulu membeli, dan itu ada informasinya dari Pak Perbekel,” ujarnya.
Padahal selama masa berlakunya HGB, PT SBH tidak pernah memanfaatkan lahan sesuai peruntukan. Setelah masa berlaku habis, tak ada langkah administratif dari perusahaan untuk menyerahkan kembali lahan ke negara.
Lebih parah, saat pengecekan tim gabungan, staf BPN Buleleng menyebut bahwa PT SBH masih memiliki “hak prioritas” untuk mengajukan permohonan kembali atas lahan tersebut. “Itu PT SBH punya hak prioritas untuk memohon,” ucapnya tanpa menjelaskan dasar hukumnya.
Pernyataan tersebut dipandang merusak prinsip reforma agraria dan menciptakan preseden buruk: perusahaan yang lalai dan kehilangan hak hukum justru tetap diberikan keistimewaan oleh aparat negara.
Sikap BPN Bali dinilai tidak berpihak pada keadilan. Ketika tanah telah kembali menjadi milik negara, seharusnya akses diberikan pada masyarakat yang benar-benar memerlukan dan memiliki hubungan historis serta sosial dengan lahan tersebut—bukan pada korporasi yang gagal menjalankan kewajibannya. (rah)











